ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

122 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi Khusus Natal 2025

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

16 Desember 2025
0
122 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi Khusus Natal 2025

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong temui narapidana Lapas Kelas IIB Timika yang menerima remisi pada Agustus 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 122 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua Tengah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansyur Yunus Gafur, menjelaskan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.

ADVERTISEMENT

“Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dengan tidak pernah menerima hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dengan predikat baik,” jelas Mansyur dalam keterangannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun rincian warga binaan penerima remisi berdasarkan jenis tindak pidana adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Kasus Narkotika 20 orang, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 48 orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) empat orang, kekerasan seksual dua orang, kasus kesehatan satu orang.

Pengeroyokan tujuh orang, kecelakaan lalu lintas tiga orang, pembunuhan lima orang, penadahan satu orang, pencurian 17 orang, penganiayaan 12 orang dan penggelapan dua orang.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani masa pidana. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

30 Maret 2026
Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

30 Maret 2026
Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

30 Maret 2026
Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

30 Maret 2026
Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

30 Maret 2026
Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

30 Maret 2026

POPULER

  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Lemasko Tegas Menolak Pembukaan Lahan Sawit di Potowayburu, Marianus: Masyarakat Tidak Makan Kelapa Sawit

Lemasko Tegas Menolak Pembukaan Lahan Sawit di Potowayburu, Marianus: Masyarakat Tidak Makan Kelapa Sawit

Kecelakaan Maut di Jalan Poros Pomako Timika, Seorang Warga Tewas di Tempat

Kecelakaan Maut di Jalan Poros Pomako Timika, Seorang Warga Tewas di Tempat

Hidup di Bawah Bayangan Senjata, Ratusan Warga Jila Mengadu ke DPRK Mimika, Ingin  Rayakan Natal dengan Damai

Hidup di Bawah Bayangan Senjata, Ratusan Warga Jila Mengadu ke DPRK Mimika, Ingin  Rayakan Natal dengan Damai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id