TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa sengketa tapal batas antara Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai telah dibahas bersama Bupati Deiyai serta Gubernur Papua Tengah.
Hal ini disampaikan Bupati Johannes ketika menemui massa Front Pemilik Hak Ulayat Mimika Wee (FPHUM) yang melakukan aksi damai di Kantor DPRK Mimika, Selasa 25 November 2025.
Bupati Rettob menegaskan bahwa persoalan tapal batas kini berada pada kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkab Mimika, kata dia, telah mengirim dua surat resmi, meminta penegasan kembali batas wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang menetapkan luas wilayah Mimika sebesar 21.000 km².
“Kabupaten lain dimekarkan, tetapi Mimika tidak pernah dimekarkan. Karena itu tidak boleh wilayah kita diambil,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat bersabar sembari menunggu undangan rapat dari Kemendagri dan menekankan pentingnya dukungan masyarakat serta DPR untuk memperjuangkan batas wilayah.
Lebih jauh Bupati Johannes menjelaskan bahwa, sejak lama pemerintah berupaya memperkuat keberadaan masyarakat di wilayah pegunungan dengan membangun fasilitas rumah namun banyak tidak ditempati.
Kendati demikian, bupati menegaskan bahwa mulai tahun depan pemerintah akan memprioritaskan program pembangunan di kawasan perbatasan, seperti Kapi Raya, Urumuka, Potowaiburu, dan Bupruka.
“Jangan kita terus tinggal di pantai. Kita harus naik ke atas untuk menjaga tanah kita,” ujar Rettob.
Ia juga meminta generasi muda untuk tinggal dan menjaga wilayah tersebut setelah pembangunan rumah rampung.
Bupati Johannes menutup pernyataan dengan mengajak masyarakat untuk menjaga dan menempati wilayah perbatasan agar klaim dari pihak luar tidak semakin meluas.
“Jangan sampai kita tergoda uang sedikit lalu mengorbankan tanah kita. Saya berkomitmen memperjuangkan ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










