SORONG, Koranpapua.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menurunkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Tim Pidsus) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong.
Dalam penyidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp4 miliar, Tim Pidsus langsung melakukan penggeledaan di ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong, Kamis 13 November 2025.
Agustiawan Umar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, bersama sejumlah penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIT.
Tim kemudian menuju ruangan Lodwig C. A. Malaseme, Kepala Bagian Hukum Pemkot Sorong, untuk memeriksa berbagai dokumen yang diduga ada kaitannya dengan kasus pengadaan ATK.
Seperti diketahui kasus ini terkait dengan pengadaan ATK pada tahun anggaran 2017, dengan sumber dana APBD Kota Sorong sebesar Rp8 miliar.
Dari besaran dana tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4 miliar. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan memeriksa puluhan saksi.
Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Kejati Papua Barat terkait hasil dari penggelaan itu.
Hal yang sama juga belum terkonfirmasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkot Sorong. (Redaksi)








