TIMIKA, Koranpapua.id- Saat ini telah memasuki triwulan IV semester II, dengan demikian tinggal sebulan lagi tahun anggaran 2025 akan berakhir.
Di sisa penghujung tahun ini, Bupati Mimika Johannes Rettob mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penyelesaian kegiatan fisik dan belanja modal.
“Saya harapkan kegiatan-kegiatan fisik baik belanja modal, belanja barang dan jasa segera dilaksanakan,” ujar Bupati Johannes ketika memimpin apel gabungan, Senin 10 November 2025.
Dikatakan, dalam beberapa kali evaluasi, masih saja terjadi keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
Meski demikian, Bupati meminta kepada semua OPD untuk tetap semangat melaksanakan semua kegiatan yang sudah diprogramkan.
“Ada banyak hal yang membuat kita terus terlambat, sebab itu kita jangan berkecil hati. Kita harus tetap menjalankan tugas seperti biasa dan semangat kita harus tetap berjalan,” pesan Bupati Johannes.
Dalam sisa waktu ini, bupati mengajak pimpinan OPD untuk terus melakukan evaluasi terhadap semua program kegiatan, sehingga dapat diketahui kendalanya, dan langkah apa yang perlu dilakukan.
“Rapat evaluasinya akan dilaksanakan besok (hari iniu-Red). dikarenakan hari ini terlalu banyak kegiatan yang melibatkan tim dari luar sehingga kita terpepet dengan waktu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Johannes juga menyampaikan bahwa Pemkab Mimika juga telah melakukan reformasi birokrasi, dengan menambah dua organisasi perangkat daerah.
Dua perangkat daerah baru itu yakni Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) dipecah menjadi dua yakni, Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sementara dinas baru lainnya yakni, Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Kenapa ini kita bentuk tersendiri? Karena tiap tahun kita diminta untuk melaksanakan inovasi yang sesuai dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati. Badan baru ini yang nanti kita akan bersama-sama mengisi kelembagaan tersebut,” terang Bupati Johannes.
Selain dinas baru, Pemkab Mimika juga akan membentuk beberapa UPTD Unit Penyelenggara Teknis Daerah (UPTD).
“Ini sudah ada peraturan bupati, pasti juga pejabatnya kita tunjuk dan organisasinya akan disahkan,” tandasnya.
Bupati menyebutkan beberapa UPTD itu, di antaranya empat terdapat di Dinas Kesehatan, satu di Dinas Pemberdayaan Perempuan, satu di Dinas Perhubungan ada satu di Dinas PUPR. (*)
Penulis: Jessica Putri
Editor: Marthen LL Moru










