“Gerak-gerik warga dalam aktivitas sehari-hari dibatasi oleh aturan wajib lapor pada pos-pos bersangkutan. Teror dan intimidasi terhadap warga pun dilakukan dengan alasan keamanan”.
JAYAPURA, Koranpapua.id- Pemerintah pusat diminta untuk segera menghentikan tindakan kekerasan dan memulihkan perdamaian di Tanah Papua.
Desakan ini disuarakan oleh Gereja Katolik yang mewadahi Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) se-Tanah Papua dalam siaran pers yang diterima koranpapua.id, Sabtu 7 November 2025.
Untuk diketahui SKP Gereja Katolik Se-Tanah Papua diwakili Reverendus Pater (RP) Alexandro Rangga, OFM, Direktur JPIC OFM Papua, Reverendus Dominus (RD) Lukas Lega Sando Direktur SKP Keuskupan Agats.
Saul Wanimbo Ketua SKP Keuskupan Timika, RP Heribertus Lobya, OSA, Direktur Serikat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordo Sancti Augustini atau Ordo Santo Agustinus (SKPKC OSA).
Termasuk Elias Gobay Sekretaris Komisi KPKC Keuskupan Jayapura, dan Harry Woersok Direktur Petrus Vertenten Merauke.
Dalam keterangan pers itu, SKP menyatakan, Tanah Papua masih berada dalam pusaran konflik bersenjata, ketegangan politik, dan ketimpangan sosial-ekonomi yang mendalam serta kerusakan lingkungan hidup.
Meskipun pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus melaksanakan program otonomi khusus, pemekaran provinsi, dan pembangunan infrastruktur, manfaat nyata bagi masyarakat akar rumput belum dirasakan, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
SKP memandang bahwa ketimpangan dan marginalisasi terhadap OAP masih terjadi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial-budaya.
Ribuan warga sipil, mayoritas OAP di berbagai wilayah seperti Nduga, Intan Jaya, Puncak, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Maybrat, terpaksa dan dipaksa mengungsi akibat operasi militer dan konflik bersenjata.
Setiap usaha menyampaikan aspirasi secara damai untuk mengangkat isu-isu di atas, ditanggapi secara represif seperti penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan.
Termasul kriminalisasi terhadap aktivis dan intimidasi terhadap pembela HAM Papua, serta para petugas pastoral gereja.
Masih siaran pers SKP, kekerasan bersenjata di Tanah Papua telah berubah menjadi sistem kekerasan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Data pastoral SKP menyebutkan lebih dari 4.469 pengungsi di Kabupaten Puncak Papua dan 1.231 pengungsi di Intan Jaya.
Di Kabupaten Pegunungan Bintang, khususnya di Distrik Oksop, pada 28 November 2024 terjadi pembakaran rumah, pembunuhan warga sipil, dan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Selain itu, kantor Distrik Oksop dan Gereja Efesus GIDI di Kampung Mimin dijadikan sebagai pos militer.
Pada tanggal 19 Oktober 2025, terjadi serangan udara di Kiwirok, yang menewaskan empat kombatan dan menimbulkan trauma bagi masyarakat sipil.
Keberadaan sedikitnya 12 pos TNI dan Brimob di Aifat Timur dan Selatan, menurut SKP, menyebabkan intimidasi dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
“Rasa tidak aman muncul karena aparat militer menggunakan fasilitas umum seperti kantor distrik, gedung sekolah, puskesmas pembantu bahkan rumah warga sebagai pos militer,” beber SKP dalam siaran pers.
Selain itu, gerak-gerik warga dalam aktivitas sehari-hari dibatasi oleh aturan wajib lapor pada pos-pos bersangkutan. Teror dan intimidasi terhadap warga pun dilakukan dengan alasan keamanan.
“Kedua peristiwa di atas hanyalah contoh kecil. Peristiwa serupa terjadi hampir di seluruh wilayah layanan SKP Se-Papua,” demikian keterangan SKP.
Situasi di atas, menurut SKP, jelas-jelas telah melanggar hukum humaniter Internasional dan prinsip proporsionalitas dan pembedaan (proportionality and difference) dalam operasi militer.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, ICCPR Pasal 6, dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) serta peraturan perundang-undangan di tingkat domestik (KUHP pasal 308 dan 187, UU 39 Tahun 1999, UU TNI 17 dan 18). (Redaksi)










