Timika – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Mimika bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, PT Freeport Indonesia dan SPSI Tonggoi Papua yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Mimika, Kamis 25 Mei belum menghasilkan keputusan.
untuk mempermudah koordinasi, surat undangan dikirim lima hari sebelum kegiatan. Ini bertujuan agar Govrel punya waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan Freeport
Pasalnya RDP yang sesuai agenda akan membahas aspirasi Serikat Buruh yang pernah disampaikan tanggal 1 Mei lalu, tidak dihadiri Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan jajaran pimpinan pengambil keputusan di PT Freeport Indonesia.
Pemerintah daerah hanya dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Paulus Yanengga, sementara Freeport diwakili oleh Andreas Hindom, General Superintendent Goverment relation (Govrel).
Pertemuan yang dipimpin Aloisius Paerong, Ketua Komisi C DPRD Mimika akhirnya memutuskan akan kembali melaksanakan RDP pada pertengahan Juni 2023. Paerong berharap pada RDP kedua bisa dihadiri Plt Bupati dan pimpinan Freeport, sehingga agenda yang dibahas bisa didengar langsung oleh pengambil kebijakan.
Saleh Alhamid, Sekretaris Komisi C DPRD Mimika berharap dalam rapat kedua harus ada keputusan yang membela hak-hak pekerja. Keputusan yang nanti ditetapkan wajib dipatuhi oleh Freeport dan pemerintah daerah.
DPRD rencananya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, melindungi dan membela pekerja khususnya pekerja Orang Asli Papua (OAP).
Saleh mencontohkan, sebagian besar pekerja di perusahaan dan tempat usaha yang berada di Provinsi Bali mempekerjakan masyarakat lokal.
Paulus Yanengga, Kadisnakertrans mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi dan tuntutan Serikat Pekerja sejak 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh. Aspirasi dalam bentuk lisan maupun tertulis sudah dilaporkan kepada Plt Bupati Mimika.
Semua jawaban sesuai tuntutan buruh kepada pemerintah sudah dipersiapkan. Namun karena belum ditanda tangani bupati, maka jawaban aspirasi tersebut belum bisa disampaikan kepada Freeport, serikat buruh dan DPRD.
Meski demikian, Paulus menyampaikan dalam aspirasi tersebut ada yang menjadi tugas pemerintah daerah, Freeport dan DPRD. Sedangkan yang menyangkut pengawasan menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Dalam kesempatan itu, Paulus meminta agar Presiden Direktur PTFI, Toni Wenas atau jajaran Vice President (VP) bisa hadir dalam RDP pertengahan Juni mendatang. Dengan kehadiran pimpinan Freeport, maka masing-masing pihak dapat mengambil keputusan.
Dari beberapa poin aspirasi ada yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kemenkumham dan Mahkamah Agung, khususnya yang berhubungan dengan permintaan penempatan hakim PHI di Kantor PHI Mimika.
Andreas Hindom, General Superintenden Govrel PTFI menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan Freeport.
“Saya hadir di sini untuk menerima aspirasi. Saya sudah catat apa yang harus Freeport tindaklanjuti sesuai aspirasi yang disampaikan Serikat Buruh,”ujar Andreas
Dari 15 poin aspirasi tidak semua menjadi tanggungjawab Freeport, karena ada yang menjadi urusan pemerintah. Ia berharap kedepannya untuk mempermudah koordinasi, surat undangan dikirim lima hari sebelum kegiatan. Ini bertujuan agar Govrel punya waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan Freeport.
“Kami akan kembali koordinasi internal agar Presiden Direktur atau Vice President bisa hadir dalam rapat berikutnya,”janji Andreas. (redaksi)
Berikut 15 Poin Aspirasi Serikat Buruh Tanggal 1 Mei 2023
- Guna terpenuhinya asas peradilan, sederhana, cepat dan biaya murah, ringan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tercipta kemudahan bagi pencari keadilan, khusus pekerja atau buruh dan pekerja non serikat, kami minta kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah, Plt Bupati Mimika dan DPRD Mimika serta pihak-pihak terkait mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera mengaktifkan penyelenggaraan Pengadilan Hubungan Industrial di Mimika.
- Bahwa sesuai fungsi legislasi, DPRD Mimika mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyelesaikan dan memberlakukan Perda tentang proteksi ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan di Mimika untuk memprioritaskan menerima tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) dan non Papua yang sudah tinggal lama di Mimika.
- Bahwa sesuai fungsi DPRD, meminta kepada Plt Bupati Mimika untuk komitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Disnakertrans dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Mimika, agar lebih optimal dalam penyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial maupun dalam pengawasan penegakan hukumnya.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat pekerja atau buruh Mimika terhadap penolakan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk dan dalam rangka melindungi pekerja atau buruh di Mimika, meminta kepada pengusaha yang telah memiliki kebijakan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan mengatur lebih baik bagi perlindungan ketenagakerjaan, tidak serta merta menggantikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya pemberian kompensasi pensiun.
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD akan mengingatkan kepada pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa kepemilikan 51 persen saham pemerintah Indonesia, perusahaan kontraktor dan perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.
- Bahwa Plt Bupati Johannes Rettob agar segera membuat surat perintah kepada Kepala Disnakertrans Mimika agar dalam melakukan pembinaan hubungan industrial selalu memprioritaskan perlindungan pekerja, Kepala Disnakertrans Mimika agar sesungguh dalam membina hubungan industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK terhadap pekerja atau buruh, pengawas ketenagakerjaan yang ada di instansi-instansi Disnakertrans Mimika berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawas, penegakan, hukum, ketenagakerjaan di perusahaan di wilayah Mimika dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh dan perwakilan pekerja atau buruh, pengawas ketenagakerjaan menindak tegas kepada pengusaha di Kabupaten Mimika yang tidak memiliki peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mana telah terbentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan tersebut.
- Bahwa Plt Bupati Mimika Yohannes Rettob segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Kabupaten Mimika dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.
- Bahwa Plt Bupati Yohannes Rettob, bersama-sama LKS TRIPARTIT Mimika akan mengingatkan dan memastikan kepada pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa kepemilikan saham 51 persen pemerintah RI di PTFI harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya pekerja atau buruh PTFI, perusahaan kontraktor dan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.
- Bahwa Plt Bupati Mimika bersama-sama dengan Ketua DPRD Mimika segera menyelesaikan Perda ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan di Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja OAP dan non Papua yang sudah lama tinggal di Timika, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Disnakertrans Mimika.
- Bahwa Plt Mimika selaku pembina politik kiranya dapat bersama-sama dengan manajemen PTFI, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya dapat mencari solusi sehingga kurang lebih 17 ribu pekerja di lingkungan PTFI tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
- Bahwa mengingat kontribusi pekerja atau buruh yang sangat besar kepada perusahaan dan negara, maka perusahaan wajib meningkatkan quality of life pekerja atau buruh. Untuk itu, kami meminta kepada PTFI bersama pihak keamanan Obvitnas segera menormalkan kembali jadwal pelayanan bus SDO seperti jadwal bus SDO sebelum Covid-19.
- Meminta kepada perusahaan PTFI, privatisasi dan kontraktor untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerja atau buruh terutama pekerja Papua.
- Meminta kepada PTFI segera menyelesaikan polemik menyangkut kelanjutan program pembangunan perumahan pekerja atau buruh (HOPE) sehingga serikat pekerja atau serikat buruh, penghuni, developer dan pihak terkait lainnya tidak merasa tertipu dan dirugikan.
- Mengingat bahwa status PTFI bukan merupakan bagian dari UKM dan investor baru, maka tidak sepatutnya menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan dalam pembuatan peraturan dan atau kebijakan PTFI, sehingga tidak berdampak dan atau mengurangi hak-hak pekerja atau buruh yang sudah baik dalam PKB PTFI.
- Guna tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka kami meminta kepada perusahaan PTFI, privatisasi dan kontraktor agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik dan bertanggungjawab.