TIMIKA, Koranpapua.id– Peredaran Narkotika di Kabupaten, Mimika Provinsi Papua Tengah, kian meresahkan.
Dalam kurun waktu sembilan bulan (Januari-September) 2025, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 46 orang tersangka.
AKP Matinetta, Kasat Narkoba Polres Mimika, mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus yang ditangani, Narkotika jenis Sabu-Sabu menjadi yang paling dominan.
“Untuk Sabu, ada 18 laporan polisi dengan 26 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 515,73 gram,” ungkapnya, Kamis 25 September 2025.
Selain Sabu, polisi juga mengungkap tiga kasus Ganja dengan barang bukti seberat 243,62 gram dan menetapkan tiga tersangka.
Kasus tembakau sintetis tercatat empat laporan dengan lima tersangka serta barang bukti 54,19 gram dan cairan sintetis 93 Ml.
Tidak hanya Narkotika, Satresnarkoba juga menangani tujuh laporan penyalahgunaan obat keras dengan sembilan orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 16.582 butir extrometopan, 986 butir iarindo, 90 butir SMR, dan 1.077 butir trihexyphenidyl.
“Untuk minuman keras lokal, ada satu laporan dengan satu orang tersangka serta barang bukti 24 botol,” tambahnya.
AKP Matinetta menegaskan sebagian besar kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.
“Untuk Sabu, dari 18 laporan, sembilan perkara sudah tahap dua, tiga tahap satu, dan enam masih berjalan. Sedangkan kasus Ganja, dua sudah tahap dua dan satu masih diproses,” paparnya.
Sedangkan untuk tembakau sintetis terdapat satu perkara diselesaikan secara restoratif, satu sudah tahap dua, dan satu perkara masih tahap satu.
“Untuk kasus obat keras, tiga perkara tahap dua, satu masih penyidikan, dan satu masuk tahap satu di Kejaksaan. Sementara kasus Miras sudah selesai penyidikannya,” jelasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru