TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi II DPRD Kabupaten Mimika menggelar hearing bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa 16 September 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II itu menindaklanjuti temuan roti kadaluarsa yang baru-baru ini beredar di salah satu toko di Timika.
Adrian Andhika Thie, Sekretaris Komisi II DPRD Mimika, menegaskan bahwa hearing digelar untuk mencari solusi pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Fokus persoalan kita adalah makanan kadaluarsa dan produk yang tidak layak dikonsumsi. Solusinya harus dibicarakan bersama antara Disperindag, Dinkes, dan BPOM,” ujarnya.
Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika, menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM dalam pengawasan pangan. Namun, ia mengakui fasilitas laboratorium pengujian di Mimika masih terbatas.
“Kami rutin melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM, khususnya industri rumah tangga, agar produk yang dipasarkan memenuhi standar kesehatan dan higienitas,” terang Reynold.
Sementara itu, Rudolf Surya Panduwinata Bonay, Kepala Loka Pom Mimika, mengungkapkan hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam produksi roti yang beredar.
Pelanggaran tersebut diantaranya, tidak adanya catatan produksi hingga penggunaan bahan baku yang tidak sesuai standar.
Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Mimika, menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau pelaku UMKM tetap membandel setelah diberi pembinaan, maka konsekuensinya sanksi administrasi hingga penutupan usaha,” tegasnya.
Beberapa anggota dewan yang hadir, antara lain Luther Beanal, Bilionus Zoani, dan Stefanus Onawame, menekankan perlunya pengawasan rutin dan pembinaan berkelanjutan.
Mereka mengingatkan, kasus roti kadaluarsa harus dijadikan pelajaran agar masyarakat tidak dirugikan dan kesehatan publik tetap terjaga.
Menutup pertemuan, Adrian menegaskan bahwa pihalnya akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat, termasuk Perda Perlindungan Konsumen.
“Mimika sudah berusia 29 tahun dengan APBD yang cukup besar. Sudah seharusnya pengawasan pangan diperketat agar masyarakat mendapat jaminan produk yang aman dan sehat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










