TIMIKA, Koranpapua.id– Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menegaskan pihaknya telah memeriksa tiga anggota Polsek Tembagapura terkait dugaan penyalahgunaan mobil operasional sebagai taksi gelap.
Dugaan ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 45 detik beredar luas di media sosial, menampilkan transaksi pembayaran transportasi ilegal yang diduga dilakukan menggunakan kendaraan operasional.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas viralnya video tersebut. Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota, termasuk satu orang saksi,” kata Kapolres dalam keterangan pers di Timika, Selasa 9 September 2025.
AKBP Billy menegaskan, jika terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, anggota yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
Sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin hingga pelanggaran kode etik.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau, apabila ada dugaan pelanggaran oleh anggota Polri di wilayah hukum Polres Mimika, segera laporkan kepada kami. Pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Terkait penggunaan kendaraan dinas, Kapolres menegaskan bahwa mobil operasional Polsek Tembagapura hanya diperuntukkan bagi kepentingan tugas kepolisian.
Namun, ada pengecualian dalam kondisi darurat, seperti saat ada warga yang sakit atau mengalami kedukaan.
“Atas dasar kemanusiaan, kami akan melayani. Tetapi perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeserpun,” jelas Kapolres.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria merekam diam-diam proses pembayaran antara sopir mobil dengan dua perempuan asal Waa Banti.
Rekaman itu memperlihatkan keduanya diminta membayar biaya transportasi sebesar Rp2 juta per orang untuk perjalanan ke Timika.
Usai menyerahkan uang, keduanya langsung dipersilakan masuk ke mobil berwarna putih yang disebut-sebut sebagai kendaraan operasional aparat di area PT Freeport Indonesia. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










