TIMIKA, Koranpapua.id- Peredaran uang palsu di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, belakangan ini cukup meresahkan masyarakat.
Terbaru, Polres Mimika berhasil mengamankan seorang oknum TNI berinisial TMA bersama seorang warga sipil berinisial AMS.
Penangkapan kedua orang ini, karena diduga terlibat peredaran uang palsu di Timika, Minggu 31 Agustus 2025.
AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini sedang didalami,” ujar Kapolres singkat, melalui pesan Whatsapp Senin 1 September 2025.
Kapolres menambahkan, oknum TNI yang diamankan telah diserahkan ke Subdenpom untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan hukum militer.
Adapun kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu malam 30 Agustus 2025 bahwa ada peredaran uang palsu di wilayah Timika.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Mimika melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi kemudian melakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga uang palsu.
Hingga kini, Polres Mimika bersama Subdenpom masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu di Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










