ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Perda Tidak Cukup, Pemkab Mimika Dorong Penyusunan Regulasi Teknis Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

“Bekerja tanpa dasar hukum mengandung risiko besar. Kami ingin memastikan bahwa setiap program dijalankan secara transparan dan akuntabel”.

26 Mei 2025
0

Johannes Rettob, Bupati Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah berkomitmen untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) melalui penyusunan regulasi teknis, seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan surat edaran.

Hal itu disampaikan, Johannes Rettob (JR), Bupati Mimika, kepada awak media di halaman Kantor Bupati SP3, Senin 26 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, langkah ini dinilai penting sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati JR menilai bahwa, meskipun sejumlah regulasi daerah telah diberlakukan, namun pelaksanaan di lapangan masih memerlukan penyempurnaan.

Baca Juga

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

“Perda memang telah menjadi acuan kerja kami, tetapi pada aspek teknis yang langsung menyentuh masyarakat, dibutuhkan aturan turunan seperti Perbup atau edaran resmi agar pelaksanaannya lebih efektif,” ujarnya.

Salah satu isu yang disorot adalah pengelolaan sampah. Perda tentang pengelolaan sampah yang telah diterbitkan sejak tahun 2012 dinilai belum berjalan optimal.

Hal itu dikarenakan belum didukung dengan Perbup sebagai pedoman pelaksanaan teknis di lapangan.

“Tanpa regulasi turunan, sosialisasi dan implementasi di masyarakat tidak akan maksimal. Ini menjadi prioritas kami untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Mimika juga tengah mempersiapkan sejumlah regulasi baru, seperti penguatan kelembagaan RT/RW.

Termasuk pemberian insentif kepada pengurus komunitas, serta penguatan program-program sosial kemasyarakatan seperti Posyandu dan Karang Taruna.

“Kami juga akan menyusun regulasi terkait air bersih, Mall Pelayanan Publik, hingga peringatan hari cita-cita di lingkungan Dinas Pendidikan,” jelas JR.

Semua langkah dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.

Ia menambahkan, seluruh kebijakan tersebut akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat agar pemahaman publik terhadap aturan semakin meningkat.

Kerja sama yang solid antara dirinya, bersama wakil bupati, dan seluruh perangkat daerah juga menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

“Bekerja tanpa dasar hukum mengandung risiko besar. Kami ingin memastikan bahwa setiap program dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

3 Maret 2026
Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

3 Maret 2026
Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

3 Maret 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

3 Maret 2026
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

3 Maret 2026
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

3 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    691 shares
    Bagikan 276 Tweet 173
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Garuda Buka Rute Timika-Jakarta Via Denpasar, Penerbangan Dimulai Minggu 29 Februari 2026

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post

Gubernur Meki Nawipa Buka Rapat Kerja MRP se- Tanah Papua

Pertumbuhan Ekonomi Terburuk se- Indonesia, Mendagri Instruksikan Gubernur Meki Nawipa Belanjakan Uang Daerah untuk Pembangunan

Kabar Gembira, Gubernur Meki Nawipa Gratiskan 40 Ribu BPJS untuk Warga se-Tanah Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id