TIMIKA, Koranpapua.id– Usai pelantikan serentak Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Kamis 20 Februari 2025 di Jakarta, seluruh kepala daerah akan mengikuti retreat (pembekalan) di Akmil Magelang, tanggal 21 hingga 28 Februari 2025.
Dari sekitar 503 kepala daerah yang akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara itu, tidak diikuti oleh tiga Bupati terpilih di Provinsi Papua Tengah.
Ini dikarenakan masih bersengketa pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga bupati terpilih di Provinsi Papua Tengah yang pelantikannya ditunda yakni, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mimika, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Akawal dan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak Jaya, Miren Kogoya dan Wendi Wonerengga.
Untuk diketahui pada putusan dismissal (putusan sela) di MK baru-baru ini, sengketa Pilkada di tiga kabupaten tersebut dikabulkan dan lanjut ke persidangan selanjutnya, yaitu tahap pembuktian.
Untuk Pilkada Kabupaten Mimika digugat oleh Pasangan Calon (Paslon) Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kemudian Pilkada Kabupaten Puncak digugat oleh Paslon Peniel Waker dan Saulinus Murib dengan nomor perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sementara hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya digugat oleh Paslon Yuni Wonda dan Mus Kogoya dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK telah menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 24 Februari 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.
Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.
Tito menegaskan pertimbangan tanggal pelantikan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.
Namun, dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025, 40 sengketa hasil pilkada 2024 masih berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk hasil Pilkada Kabupaten Mimika, Puncak dan Puncak Jaya. (Redaksi)