ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 17, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Instruksikan Satpol PP Tertibkan Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Pj Sekda: Tangkap dan Dipublikasi

Pada Perda juga terdapat pidana bagi masyarakat yang tidak taat membuang sampah yakni kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.

12 Februari 2025
0
Instruksikan Satpol PP Tertibkan Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Pj Sekda: Tangkap dan Dipublikasi

Petrus Yumte, Pj. Sekda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Persoalan sampah di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, hingga kini masih menjadi pekerjaan berat pemerintah.

Salah satu faktor masih terlihat sampah di sejumlah titik dalam kota yakni minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

ADVERTISEMENT

Melihat kondisi ini, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika menginstruksikan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang belum bisa diajak hidup bersih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satpol PP dapat melakukan tugasnya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang tata kelola termasuk tempat dan waktu pembuangan sampah.

Baca Juga

Evaluasi Kinerja OPD, Bupati Mimika Soroti Rendahnya Realisasi Keuangan Proyek Fisik

Jabatan Kepala Dinas PUPR Mimika Kosong, Bupati Johannes Rettob Beri Penjelasan

“Dinas Satpol-PP Mimika harus lakukan penertiban terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya,” tegas Petrus kepada awak media ketika ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 12 Februari 2025.

Petrus mengharapkan Satpol-PP secara rutin melakukan patroli. Dan apabila menemukan warga yang tidak taat membuang sampah, bisa langsung ditangkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol-PP tolong tingkatkan patrol, tangkap dan proses masyarakat yang buang sampah sembarangan,” tandas Petrus.

Selain diproses sesuai ketentuan, masyarakat yang ditangkap selanjutnya dipublikasi di media sehingga dapat memberika efek jerah.

“Kalau dapat masyarakat yang buang sampah sembarangan langsung ditangkap saja. Nanti kita panggil wartawan untuk beritakan,” pungkasnya.

Dijelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, waktu pembuangan sampah dimulai pukul 18.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT.

Pada Perda itu juga terdapat pidana bagi masyarakat yang tidak taat membuang sampah yakni kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Lebih jauh, Petrus menyebut saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika tengah fokus memperbaiki managemen tata kelola sampah. Termasuk penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak taat aturan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Jabatan Kepala Dinas PUPR Mimika Kosong, Bupati Johannes Rettob Beri Penjelasan

Evaluasi Kinerja OPD, Bupati Mimika Soroti Rendahnya Realisasi Keuangan Proyek Fisik

16 Juni 2025
Jabatan Kepala Dinas PUPR Mimika Kosong, Bupati Johannes Rettob Beri Penjelasan

Jabatan Kepala Dinas PUPR Mimika Kosong, Bupati Johannes Rettob Beri Penjelasan

16 Juni 2025
Enam Bulan Bertugas di Jila, Frangky Tethool Mendapat Tempat di Masyarakat, Tokoh Pemuda Ucapkan Terima Kasih

Enam Bulan Bertugas di Jila, Frangky Tethool Mendapat Tempat di Masyarakat, Tokoh Pemuda Ucapkan Terima Kasih

16 Juni 2025
Satu Anggota TNI Gugur Ditembak TPNPB – OPM di Yahukimo

Satu Anggota TNI Gugur Ditembak TPNPB – OPM di Yahukimo

16 Juni 2025
Polres Mimika Rotasi Besar-besaran, Wakapolres, Sejumlah Kasat dan Lima Kapolsek Diganti. Ini Daftarnya

Polres Mimika Rotasi Besar-besaran, Wakapolres, Sejumlah Kasat dan Lima Kapolsek Diganti. Ini Daftarnya

16 Juni 2025
Pegawai Pemkab Mimika Diingatkan Jangan ABS, Ada Bupati Baru Tunjukan Disiplin

Pegawai Pemkab Mimika Diingatkan Jangan ABS, Ada Bupati Baru Tunjukan Disiplin

16 Juni 2025

POPULER

  • Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika: Dari Jerat Kerja Paksa hingga Tuduhan Mistik, Kini Berjuang di Jalur Hukum

    Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika: Dari Jerat Kerja Paksa hingga Tuduhan Mistik, Kini Berjuang di Jalur Hukum

    1075 shares
    Bagikan 430 Tweet 269
  • Kejaksaan Tinggi Papua Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Aero Sport Mimika

    720 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Kecelakaan Maut Kembali Renggut Dua Nyawa di Jalanan Timika, Satu Luka Berat

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Kejati Papua Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Venue Aerosport Mimika, Total Lima Orang Ditahan

    670 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika, “Angan Membawa Kecewa”, Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

    645 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Kembalikan Uang Tunai Rp685.123.938 kepada Kejari Mimika

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Anggota KKB Yekis Wanimbo, Pelaku Pembakaran Camp PT Unggul Ditangkap di Mimika

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
Next Post
Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal, Dimulai Pelaku Berjalan Menuju Pondok Hingga Aske Mabel Melepaskan Tembakan

Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal, Dimulai Pelaku Berjalan Menuju Pondok Hingga Aske Mabel Melepaskan Tembakan

25 Kiai Muda Diwisuda dan Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua MUI Mimika

Distanbun Mimika Bersama Petani Tunas Perkasa Naena Muktipura Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz

Distanbun Mimika Bersama Petani Tunas Perkasa Naena Muktipura Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id