TIMIKA, Koranpapua.id- Personil Gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Mimika melakukan penggerebekan tempat penyulingan Minuman Keras (Miras) lokal di Timika, Papua Tengah.
Operasi penggerebekan oleh tim yang tergabung dalam Pos Cooling System, setelah dilakukan pemantauan melalui drone di seputaran wilayah Kelurahan Kamoro Jaya, SP1, Distrik Wania, Selasa 17 Desember 2024.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru (Miru) dengan diperkuat 21 personil gabungan.
AKP Limbong mengatakan, operasi ini sasaran utamanya adalah tempat-tempat pengolahan minuman keras lokal yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Miras lokal yang diproduksi oleh warga Timika ini, menjadi salah satu faktor utama timbulnya ancaman gangguan Kamtibmas di wilayah Kota Timika dan sekitarnya.
“Operasi ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan serta terciptanya situasi yang kondusif menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ujar AKP Limbong.
Diharapkan, dengan adanya operasi ini dapat meminimalisir peredaran Miras lokal yang juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Limbong menuturkan, untuk mencari tahu keberadaan lokasi penyulingan, pihaknya mendeteksi terlebih dahulu menggunakan drone.
Setelah titik lokasi dipastikan, personil yang tergabung dalam Pos Cooling System langsung bergerak menuju sasaran yang berada di kawasan hutan irigasi, Kelurahan Kamoro Jaya SP1.
Sesampainya di lokasi personil gabungan langsung bergerak cepat menutup lokasi. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap pemilik penyulingan, karena telah terlebih dahulu melarikan diri.
“Kami mendapatkan bahan hasil olahan sekitar 20 liter yang dikemas dalam jerigen dan bahan pendukung lainnya,” pungkas Limbong.
Alat pendukung penyulingan langsung dibakar dilokasi, sementara barang bukti seperti pipa stainless diamankan di Polsek Miru. (Redaksi)