TIMIKA, Koranpapaua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menetapkan hasil perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk Distrik Kwamki Narama.
Hasil itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan hasil perolehan suara kepala daerah 2024 yang berlangsung di Gor Futsal Timika, Sabtu 7 Desember 2024.
Pada rapat pleno itu, Pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Patipi (MP3) menduduki posisi teratas dengan jumlah suara sebanyak 5.545.
Diposisi kedua ditempati pasangan nomor urut 3 Alexsander Omaleng (AIYE) dengan jumlah suara sebanyak 2.818.
Kemudian disusul Paslon nomor urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) yang meraup suara sebanyak 2.696.
Sebelum ditetapkan, sekelompok massa dari Kwamki Lama sempat mendatangi Kantor KPU Mimika di Jalan Hassanudin.
Kedatangan massa itu untuk menyampaikan bahwa suara masyarakat Kwamki Lama sebenarnya hanya diberikan kepada Paslon MP3.
Mereka mengkalim sekitar 11.000 suara itu seharusnya menjadi milik Paslon MP3, karena dianggap itu murni pilihan masyarakat pada 27 November lalu.
Meski demikian KPU tetap menetapkan sesuai dengan D hasil yang dibacakan Anggota PPD dengan, catatan ada form keberatan. (Redaksi)