TIMIKA, Koranpapua.id- Hanya dalam dua bulan di tahun 2024 (Juli-Agustus), jajaran Polres Mimika berhasil mengamankan 117,7 Gram Narkotika jenis Sabu dan 2.712 butir Pil Dextometropan.
Barang bukti tindak pidana Narkotika ini, Senin 9 September telah dimusnakan di halaman Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pemusnahan dipimpin langsung AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika dan disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika.
AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, barang bukti Sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga orang yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2024.
“Benar bahwa pada Juli 2024 sampai dengan Agustus 2024 Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” ujar Komang.
Disampaikan, tiga pengedar Sabu yang ditangkap polisi yakni, Apriyanto alias Anto, Supardi alias Kacong dan Risman Muslim alias Dimas
Dari tangan Apriyanto alias Anto, polisi mengamankan paketan Sabu sebanyak enam kali dari pengedar Masni atau M. Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2024 di Jalur 3 SP2, Timika.
Untuk Supardi alias Kacong mendapat paketan sabu dua kali dari pengedar yang sama yakni Masni alias M. Tersangka ditangkap polisi di Komplek Biak, Gorong-gorong pada 19 Agustus 2024.
Sedangkan Risman Muslim alias Dimas mendapat, polisi mengamankan Sabu satu kali dari pengedar Irfandi alias Fandi. Tersangka ditangkap di Jalan Serui Mekar belakang Apotek Arguni pada 30 Agustus 2024.
“Dari ketiga tersangka tersebut polisi menetapkan DPO atas nama Masni atau M dan Irfandi alias Fandi karena terbukti sebagai pemilik dan penyuplai Narkoba ke Timika,” kata Komang.
Disampaikan, barang bukti yang dimusnakan jika diuangkan mencapai Rp235.400.000. Sedangkan para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling cepat enam tahun penjara. (Redaksi)