ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Dextometropan

Barang bukti yang dimusnakan jika diuangkan mencapai Rp235.400.000. Untuk para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

9 September 2024
0
Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Dextometropan

Kapolres Mimika bersama Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika pada saat pemusnahan barang bukti, Senin 9 September 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Hanya dalam dua bulan di tahun 2024 (Juli-Agustus), jajaran Polres Mimika berhasil mengamankan 117,7 Gram Narkotika jenis Sabu dan 2.712 butir Pil Dextometropan.

Barang bukti tindak pidana Narkotika ini, Senin 9 September telah dimusnakan di halaman Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dipimpin langsung AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika dan disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, barang bukti Sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga orang yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2024.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

“Benar bahwa pada Juli 2024 sampai dengan Agustus 2024 Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” ujar Komang.

Disampaikan, tiga pengedar Sabu yang ditangkap polisi yakni, Apriyanto alias Anto, Supardi alias Kacong dan Risman Muslim alias Dimas

Dari tangan Apriyanto alias Anto, polisi mengamankan paketan Sabu sebanyak enam kali dari pengedar Masni atau M. Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2024 di Jalur 3 SP2, Timika.

Untuk Supardi alias Kacong mendapat paketan sabu dua kali dari pengedar yang sama yakni Masni alias M. Tersangka ditangkap polisi di Komplek Biak, Gorong-gorong pada 19 Agustus 2024.

Sedangkan Risman Muslim alias Dimas mendapat, polisi mengamankan Sabu satu kali dari pengedar Irfandi alias Fandi. Tersangka ditangkap di Jalan Serui Mekar belakang Apotek Arguni pada 30 Agustus 2024.

“Dari ketiga tersangka tersebut polisi menetapkan DPO atas nama Masni atau M dan Irfandi alias Fandi karena terbukti sebagai pemilik dan penyuplai Narkoba ke Timika,” kata Komang.

Disampaikan, barang bukti yang dimusnakan jika diuangkan mencapai Rp235.400.000. Sedangkan para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling cepat enam tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    652 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Mama-Mama Papua Datangi DPRD Mimika, Sampaikan Tujuh Tuntutan, Desak Sahkan Perda Ekonomi Lokal

Mama-Mama Papua Datangi DPRD Mimika, Sampaikan Tujuh Tuntutan, Desak Sahkan Perda Ekonomi Lokal

Pj Sekda Mimika: Triwulan Ketiga 2024 Realisasi Kegiatan yang Bersumber dari Dana Otsus dan DAK Masih Rendah

Pj Sekda Mimika: Triwulan Ketiga 2024 Realisasi Kegiatan yang Bersumber dari Dana Otsus dan DAK Masih Rendah

Polda Papua Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 960,79 Gram Ganja dan 109,46 Gram Sabu

Polda Papua Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 960,79 Gram Ganja dan 109,46 Gram Sabu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id