JAYAPURA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan meninggal, Minggu 26 Agustus 2024.
Untuk mengungkap identitas korban yang ditemukan terkelungkup di tengah jalan seputaran Kompleks Perikanan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Tim Resmob Numbay bersama Unit Opsnal Polsek Jayapura Selatan bergerak cepat.
Korban akhirnya diketahui berinisial RA (26). Ketika ditemukan korban sudah tidak sadarkan diri dengan beberapa luka terbuka pada bagian kepala dan tengkuk leher.
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Tk.II untuk mendapatkan perawatan, namun sayang korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi maupun bukti-bukti pendukung.
Dari penyelidikan itu, polisi mengerucut kepada dua warga yang diduga menjadi pelaku yang menghabisi nyawa korban.
Keduanya berinisial OM (25) dan AW (37) yang juga merupakan warga setempat.
Demikian pernyataan Victor D. Mackbon, Kapolresta Jayapura Kota dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat 30 Agustus 2024.
Mendampingi Kapolresta, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, Kasat Reskrim, AKP Beddu Rachman, Kapolsek Jayapura Selatan dan AKP Muh. Anwar, Kasi Humas Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta menerangkan, korban yang sedang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dianiaya ketika sedang jalan pulang ke rumahnya.
Dan ketika singgah di kios untuk belanja, korban bertemu kedua pelaku yang kemudian terjadi cek-cok mulut antara mereka.
“Korban kemudian dikeroyok oleh kedua pelaku, dan merasa terdesak korban kabur, namun ia terjatuh sekitar 500 meter dan tidak sadarkan diri,” jelas Kapolresta.
Kurang 1×24 jam dari waktu ditemukannya korban, kedua terduga pelaku berhasil dibekuk di seputaran Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan lantaran tersinggung atas kata-kata korban.
Terhadap perbuatan tersebut kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Redaksi)