ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pelestarian Naskah Kuno, Dinas Perpustakaan Mimika Hadirkan Koordinator Alih Media Perpustakaan RI

Semua pemerhati sejarah bersama masyarakat mari membangun kesadaran dengan saling berbagi informasi mengenai keberadaan naskah kuno yang ada di Mimika.

29 Agustus 2024
0

Foto bersama Septinus Timang, dan peserta sosialisasi, Kamis 29 Agustus 2024(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Menyimpan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno.

Untuk memberikan pemahaman seputar naskah kuno dan bagaimana merawat dan melestarikannya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menghadirkan Wiratna Tritawirasta sebagai narasumber.

ADVERTISEMENT

Wiratna saat ini menjabat sebagai Koordinator Alih Media Bahan Perpustakaan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (RI).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 29 Agustus 2024 juga menghadirkan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan sejumlah kepala kampung sebagai peserta.

Baca Juga

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

Septinus Timang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemda Mimika ketika membuka sosialisasi mengatakan, naskah kuno merupakan sumber pengetahuan yang penting dalam meningkatkan SDM.

Melalui naskah kuno dapat diketahui latar belakang kehidupan masyarakat di masa lampau dari berbagai aspek, seperti pendidikan, agama, sosial budaya, ekonomi, politik dan lain-lain.

Menurutnya, naskah kuno merupakan semi dokumen langka yang ditulis tangan dan tidak dicetak atau diperbanyak.

Naskah kuno merupakan hasil karya, inovasi, serta buah pikir dari pendahulu-pendahulu yang memiliki pesan dan nilai-nilai penting.

Dikatakan Septinus, keberadaan naskah kuno suatu daerah sangat diperlukan untuk memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan suatu daerah.

Naskah kuno sebagai peninggalan warisan budaya dan bukti sejarah yang perlu dijaga, dirawat dan dilestarikan dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017.

“Kita perlu lakukan penyelamatan naskah kuno agar tidak punah dan rusak dengan melakukan pendataan dan mendaftar ke Perpustakaan Nasional atau melalui Perpustakaan Provinsi,” jelas Septinus.

Ini bertujuan agar kekayaan naskah yang ada, nantinya dapat memberikan manfaat informasi dan pengetahuan bagi literasi anak-anak bangsa.

“Semua pemerhati sejarah bersama masyarakat mari membangun kesadaran dengan saling berbagi informasi mengenai keberadaan naskah kuno yang ada di Mimika,” ajaknya.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan naskah-naskah kuno dapat melaporkan ke pemerintah sehingga dapat dilakukan pendataan.

Wiratna Tritawirasta pada kesempatan itu mengatakan, manfaat naskah kuno sebagai identitas suatu kaum atau bangsa.

Melalui naskah kuno dapat memberikan informasi rentetan sejarah atau kejadian di masa lampau dan memberikan informasi penting untuk diterapkan di masa sekarang.

“Ini ilmu pengetahuan warisan budaya leluhur, sumber inspirasi bagi karya-karya yang lebih spektakuler dan bukti otentik kepemilikan tanah, silsilah dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, naskah kuno perlu didaftarkan untuk mengetahui keberadaan, serta mengetahui kondisi naskah sebagai penanda kepemilikan naskah kuno tersebut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

7 Mei 2026
Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

7 Mei 2026
Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

7 Mei 2026
Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

7 Mei 2026
16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

7 Mei 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

BMKG Prakirakan Hujan dan Angin Kencang Dua Hari Kedepan, Termasuk Papua Tengah

7 Mei 2026

POPULER

  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Buntut Persoalan Tambang di Wakia, Rumah Kepala Kampung dan Alat Berat Dibakar

Buntut Persoalan Tambang di Wakia, Rumah Kepala Kampung dan Alat Berat Dibakar

Terakhir Mendaftar, KPU Mimika Nyatakan Berkas Paslon Johannes Rettob-Emanuel Kemong Lengkap

Terakhir Mendaftar, KPU Mimika Nyatakan Berkas Paslon Johannes Rettob-Emanuel Kemong Lengkap

Bappeda Seminar Pengembangan Usaha Bagi Pelaku UMKM di Mimika, Yakobus: Perlu Juga Menyentuh Sektor Lain

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id