ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 10, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

KPU Mimika Gandeng Sejumlah Instansi Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung. Sedangkan syarat calon lebih kepada pribadi calon yang ingin mendaftar sebagai kepala daerah.

22 Juli 2024
0
KPU Mimika Gandeng Sejumlah Instansi Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) November 2024.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 22 Juli 2024, KPU menggandeng sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada sebagai narasumber.

ADVERTISEMENT

Diantaranya, Kejaksaan Negeri Mimika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Badan Narkotika Nasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk Polres Mimika, Dinas Kesehatan Mimika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mimika Mimika dan Partai Politik (Parpol).

Baca Juga

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika kepada awak media mengatakan, Rakor dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rakor tingkat provinsi yang diadakan tanggal 15 Juli-16 Juli 2024.

Menurutnya melalui kegiatan ini Parpol yang punya hak untuk mencalonkan atau mengusung calon kepala daerah memiliki pemahaman yang sama dengan penyelenggara.

“Terkait syarat calon, syarat pencalonan itu harus sepemahaman antara penyelenggara KPU dan Bawaslu dengan Parpol pengusung agar bisa menghindari hal-hal yang mendasar,” ujar Hironimus.

Mengingat pentingnya kegiataan ini, maka pihaknya mengundang sejumlah lembaga menjadi narasumber untuk menjelaskan hal-hal penting yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami memang sengaja mengundang orang yang memang mempunyai kompetensi dalam mengeluarkan surat sekaligus diberitahukan agar ada verifikasi faktual dari KPU,” jelas Hironimus.

Hiro menegaskan terdapat tiga hal penting yang wajib diketahui dan dipahami oleh Parpol terkait dengan mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat calon.

Dijelaskan, syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung.

Sedangkan syarat calon lebih kepada pribadi calon yang ingin mendaftar sebagai kepala daerah.

“Untuk syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung. Misalnya harus memenuhi syarat dan boleh berhak mengusung, sementara syarat calon itu berbicara tentang pribadi calon sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 2,” papar Hironimus.

Karena itu pihaknya perlu mengundang lembaga yang punya kompetensi dalam mengeluarkan dokumen pendukung dalam syarat pencalonan.

Sementara itu Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika menambahkan, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari.

Kegiatan akan dilanjutkan, Selasa 22 Juli 2024 dengan menghadirkan perwakilan Bappeda Mimika untuk membantu bakal calon dalam penyampaian visi misi.

“Ini bertujuan visi misi calon bisa lebih terarah sesuai dengan rancangan pembangunan di daerah ini,” timpalnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

10 Juli 2025
Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

10 Juli 2025
Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

10 Juli 2025
Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

10 Juli 2025

POPULER

  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1474 shares
    Bagikan 590 Tweet 369
  • Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1993 shares
    Bagikan 797 Tweet 498
  • Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

    900 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    930 shares
    Bagikan 372 Tweet 233
  • Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    894 shares
    Bagikan 358 Tweet 224
  • Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
Next Post
Kasus penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Korban Mengaku Dirinya Sempat Ditodong Pistol

Kasus penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Korban Mengaku Dirinya Sempat Ditodong Pistol

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

MCP Mimika Masih Rendah, Pj Sekda Ingatkan OPD Cegah Terjadi Korupsi

MCP Mimika Masih Rendah, Pj Sekda Ingatkan OPD Cegah Terjadi Korupsi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id