ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

KPU Mimika Gandeng Sejumlah Instansi Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung. Sedangkan syarat calon lebih kepada pribadi calon yang ingin mendaftar sebagai kepala daerah.

22 Juli 2024
0
KPU Mimika Gandeng Sejumlah Instansi Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) November 2024.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 22 Juli 2024, KPU menggandeng sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada sebagai narasumber.

ADVERTISEMENT

Diantaranya, Kejaksaan Negeri Mimika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Badan Narkotika Nasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk Polres Mimika, Dinas Kesehatan Mimika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mimika Mimika dan Partai Politik (Parpol).

Baca Juga

38 Tahun Menanti Pengakuan Negara, 75 Pasangan OAP di Ohotya Akhirnya Kantongi Akta Perkawinan

14 Ribu Pencaker Lokal Menganggur, APELCAMI Tagih Keadilan: Mimika Dipenuhi Investasi, Tapi Anak Daerah Jadi Penonton

Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika kepada awak media mengatakan, Rakor dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rakor tingkat provinsi yang diadakan tanggal 15 Juli-16 Juli 2024.

Menurutnya melalui kegiatan ini Parpol yang punya hak untuk mencalonkan atau mengusung calon kepala daerah memiliki pemahaman yang sama dengan penyelenggara.

“Terkait syarat calon, syarat pencalonan itu harus sepemahaman antara penyelenggara KPU dan Bawaslu dengan Parpol pengusung agar bisa menghindari hal-hal yang mendasar,” ujar Hironimus.

Mengingat pentingnya kegiataan ini, maka pihaknya mengundang sejumlah lembaga menjadi narasumber untuk menjelaskan hal-hal penting yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami memang sengaja mengundang orang yang memang mempunyai kompetensi dalam mengeluarkan surat sekaligus diberitahukan agar ada verifikasi faktual dari KPU,” jelas Hironimus.

Hiro menegaskan terdapat tiga hal penting yang wajib diketahui dan dipahami oleh Parpol terkait dengan mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat calon.

Dijelaskan, syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung.

Sedangkan syarat calon lebih kepada pribadi calon yang ingin mendaftar sebagai kepala daerah.

“Untuk syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung. Misalnya harus memenuhi syarat dan boleh berhak mengusung, sementara syarat calon itu berbicara tentang pribadi calon sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 2,” papar Hironimus.

Karena itu pihaknya perlu mengundang lembaga yang punya kompetensi dalam mengeluarkan dokumen pendukung dalam syarat pencalonan.

Sementara itu Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika menambahkan, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari.

Kegiatan akan dilanjutkan, Selasa 22 Juli 2024 dengan menghadirkan perwakilan Bappeda Mimika untuk membantu bakal calon dalam penyampaian visi misi.

“Ini bertujuan visi misi calon bisa lebih terarah sesuai dengan rancangan pembangunan di daerah ini,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

38 Tahun Menanti Pengakuan Negara, 75 Pasangan OAP di Ohotya Akhirnya Kantongi Akta Perkawinan

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

14 Ribu Pencaker Lokal Menganggur, APELCAMI Tagih Keadilan: Mimika Dipenuhi Investasi, Tapi Anak Daerah Jadi Penonton

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

8 Agustus 2026
Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Pencari Kerja Lokal Mimika Galang Seribu Rupiah, Sindir Lambannya Perda Perlindungan Tenaga Kerja

7 Agustus 2026
Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

7 Agustus 2026
Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

7 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    664 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Kasus penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Korban Mengaku Dirinya Sempat Ditodong Pistol

Kasus penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Korban Mengaku Dirinya Sempat Ditodong Pistol

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

MCP Mimika Masih Rendah, Pj Sekda Ingatkan OPD Cegah Terjadi Korupsi

MCP Mimika Masih Rendah, Pj Sekda Ingatkan OPD Cegah Terjadi Korupsi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id