TIMIKA,Koranpapua.id- Berkas kasus penggelapan uang milik Trigana Air sebesar Rp94.704.000 oleh officce boy berinisial YW (27) telah dinyatakan lengkap (P21).
Dengan dinyatakan P21, tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sentani Kota diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu 22 Mei 2024.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono mengungkapkan, kasus penggelapan ini terjadi tanggal 19 Desember 2023.
Dijelaskan, setelah menginput hasil penjualan tiket harian, pelapor berinisial R (33) kemudian menitipkan uang tersebut kepada pelaku untuk diserahkan ke kantor pusat.
Namun uang tersebut sampai besok harinya tidak juga diserahkan ke kantor pusat yang berada di pertokoan Multi Sentani.
Mengetahui hal tersebut pelapor langsung mengadu ke polisi. Pelaku YW berhasil ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 di Kabupaten Yahukimo. Polisi kemudian membawa YW ke Sentani untuk diproses hukum.
Lebih lanjut mantan Kasie Humas itu mengungkapkan, YW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, SH., MH.
Dengan demikian pelaku sudah resmi menjadi tahanan dan tanggung jawab jaksa.
“Pelaku juga diketahui telah menggunakan habis uang tersebut, YW terancam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (Redaksi)