ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Pelaku diketahui telah menggunakan habis uang tersebut, yang bersangkutan terancam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

23 Mei 2024
0
Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka penggelapan uang Trigana Air YW di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Berkas kasus penggelapan uang milik Trigana Air sebesar Rp94.704.000 oleh officce boy berinisial YW (27) telah dinyatakan lengkap (P21).

Dengan dinyatakan P21, tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sentani Kota diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu 22 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono mengungkapkan, kasus penggelapan ini terjadi tanggal 19 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, setelah menginput hasil penjualan tiket harian, pelapor berinisial R (33) kemudian menitipkan uang tersebut kepada pelaku untuk diserahkan ke kantor pusat.

Baca Juga

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

Namun uang tersebut sampai besok harinya tidak juga diserahkan ke kantor pusat yang berada di pertokoan Multi Sentani.

Mengetahui hal tersebut pelapor langsung mengadu ke polisi. Pelaku YW berhasil ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 di Kabupaten Yahukimo. Polisi kemudian membawa YW ke Sentani untuk diproses hukum.

Lebih lanjut mantan Kasie Humas itu mengungkapkan, YW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, SH., MH.

Dengan demikian pelaku sudah resmi menjadi tahanan dan tanggung jawab jaksa.

“Pelaku juga diketahui telah menggunakan habis uang tersebut, YW terancam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

29 April 2026
Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

29 April 2026
Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

29 April 2026
Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

29 April 2026
TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

29 April 2026
Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

29 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Dwi Cholifah Ajak Ormas Islam di Mimika Sukseskan MTQ XXX se-Tanah Papua

Dwi Cholifah Ajak Ormas Islam di Mimika Sukseskan MTQ XXX se-Tanah Papua

Umat Buddha di Timika Rayakan Waisak ke 2568 TB, Ini Pesan Penting Menyambut Tiga Peristiwa Agung Bulan Waisaka

Umat Buddha di Timika Rayakan Waisak ke 2568 TB, Ini Pesan Penting Menyambut Tiga Peristiwa Agung Bulan Waisaka

KKSBT Mimika Gelar Halal Bi Halal, Robert Kambu: Jangan Menutup Diri, Jadilah Organisasi yang Terbuka

KKSBT Mimika Gelar Halal Bi Halal, Robert Kambu: Jangan Menutup Diri, Jadilah Organisasi yang Terbuka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id