TIMIKA, Koranpapua.id-Memasuki bulan April 2024, nasib 488 guru Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, tidak jelas.
Pasalnya, sejak dinyatakan lulus seleksi PPPK dan diumumkan berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional ASN 2023 (Panselnas) tanggal 11 Desember 2023 hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) penempatan.
Dengan belumnya diterimanya SK Penempatan, berarti sudah lima bulan para guru ini belum bisa melaksanakan tugas mengajar.
Salah satu sumber kuat Koranpapua.id mengatakan, sampai dengan saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika belum mengatur penempatkan tugas ratusan guru ini sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka miliki.
Padahal pengaturan penempatan tugas sangat penting untuk menjadi dasar Bupati Mimika mengeluarkan SK Penempatan. “Untuk bupati sendiri tidak ada masalah,” ujar sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, beberapa hari lalu.
Sumber tersebut menjelaskan pada tahun 2023 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan membuka seleksi formasi guru.
Setelah melewati tahapan ujian secara online, pada tanggal 11 Desember diumumkan kelulusan secara Nasional, dan untuk Kabupaten Mimika diumumkan tanggal 29 Desember.
“Setelah pengumuman lulus semuanya tidak ada masalah. Begitupun di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mimika juga tidak ada masalah, karena semua berkasnya sudah lengkap,” bebernya.
Jenny O. Usmani Kadisdik Mimika melalui Kabid SMP dan SMA-SMK, Mantho Ginting menjelaskan, keterlambatan penyerahan SK 488 guru formasi PPPK 2023 bukan disengaja.
Mantho mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mencari kebutuhan jam mengajar di sekolah, sesuai dengan jenjang lamarannya dan mata pelajaran yang diampuh.
Khusus untuk guru SMP tidak menjadi masalah, sebab semuanya terisi di sekolah negeri yang jumlahnya lumayan banyak.
Dinas Pendidikan mengalami kesulitan penempatan guru untuk mendapatkan jam mengajar di SMA Negeri. Ini dikarenakan jumlah SMA milik pemerintah di Kabupaten Mimika hanya enam sekolah.
“Sementara guru yang lulus melebihi kebutuhan. Berbeda dengan guru SMK yang bisa terisi jam mengajarnya,” jelas Mantho.
Salah satu upaya untuk menempati para guru tersebut kata Mantho, Disdik sudah melakukan evaluasi terhadap guru-guru yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) sampai tahun 2025.
Termasuk mengevaluasi guru yang malas masuk mengajar. Namun langkah itu belum bisa menjawab kebutuhan tersebut.
Ia menambahkan upaya lainnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menurunkan jenjang dari guru SMA ke guru SD atau SMP, tetapi aturan tidak mengijinkan.
Mantan guru SMP Negeri 2 Mimika ini mengatakan solusi lain yang sementara dipikirkan adalah membuka sekolah baru, SMA Negeri 7 Mimika. Dengan pembukaan sekolah baru setidaknya bisa mengakomodir kebutuhan jam mengajar para guru PPPK.
Meskipun ada rencana pembukaan sekolah baru, namun Mantho sendiri belum bisa memastikan kapan mulai dibangun. Begitupun lokasinya belum diketahui.
“Kendala lain, para guru yang lulus PPPK secara aturan tidak diperbolehkan ditempatkan di sekolah swasta. Seandainya aturan diperbolehkan pasti semuanya sudah ditempatkan,” terangnya.
Meskipun masih terkendala pada kebutuhan jam mengajar, namun saat ini Disdik sedang memproses berkas pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Walaupun sebagian guru sudah ada kebutuhan jam mengajar, tetapi karena masih ada sebagian yang belum maka semuanya belum bisa mendapat SK Bupati. Karena SK Bupati bisa diterbitkan harus sesuai penempatan jam mengajar yang diberikan Dinas Pendidikan,” paparnya.
Disdik tidak akan mengambil risiko mengeluarkan penempatan kebutuhan guru hanya untuk menghindari adanya tudingan pilih kasih.
“Pada dasarnya Disdik merasa gembira dengan adanya tenaga guru yang lulus PPPK. Karena untuk menambah jumlah guru di Mimika sebagai regenerasi kedepan,” pungkasnya. (Redaksi)