TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika membangun enam rumah layak huni bagi warga di RT 7 dan RT 8 Sempan, Distrik Mimika Baru. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani kawasan permukiman kumuh di wilayah itu.
Enam rumah tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan. Pembangunan itu juga menjadi bagian dari program pembangunan 353 rumah layak huni yang ditargetkan Pemkab Mimika pada 2026.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan pembangunan enam rumah di Sempan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh.
“Di bidang ini ada intervensi yang kita lakukan dengan melaksanakan pembangunan rumah 6 unit di daerah Sempan, di mana daerah Sempan ini masuk dalam lokasi kumuh yang ditetapkan oleh bupati,” kata Abriyanti saat diwawancarai awak media, Selasa 22 September 2026.
Ia memastikan pembangunan keenam rumah tersebut masih berjalan. “6 unit. Sedang proses, sedang proses,” ujarnya.
Menurut Abriyanti, penanganan kawasan kumuh tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi permukiman yang sudah ada, tetapi juga mencegah kawasan tersebut berkembang menjadi lebih parah.
“Tujuannya yang pasti ada dua. Yang pertama, kita mencegah supaya dia jangan berkembang lagi menjadi kawasan kumuh yang lebih parah. Yang kedua, satu mencegah, yang satu memperbaiki, sudah pasti,” katanya.
Namun, pada 2026 DPKPP baru dapat melakukan intervensi pada aspek rumah. Sementara persoalan infrastruktur lingkungan seperti jalan dan drainase membutuhkan keterlibatan organisasi perangkat daerah lainnya.
“Pada tahun ini kita hanya bisa mengintervensi untuk rumahnya. Mudah-mudahan di tahun-tahun selanjutnya kita bisa satu lingkungan itu bisa kerja sama dengan teman-teman dari instansi lain, mungkin dari PU, mereka buat jalannya,” ujarnya.
Abriyanti menjelaskan, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan permukiman kumuh tidak hanya dilihat dari kondisi rumah warga. Sejumlah aspek lain, seperti kondisi jalan, drainase, sanitasi, dan ketersediaan infrastruktur dasar, turut menjadi indikator yang perlu ditangani.
Karena itu, pembangunan enam rumah di Sempan baru merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kawasan tersebut. Penanganan lingkungan secara menyeluruh membutuhkan kerja sama lintas organisasi perangkat daerah.
DPKPP berharap penanganan kawasan kumuh pada tahun-tahun berikutnya dapat dilakukan secara terpadu, sehingga perbaikan tidak hanya menyentuh rumah warga, tetapi juga lingkungan di sekitarnya.
Dengan demikian, kawasan yang telah diperbaiki diharapkan tidak kembali menghadapi persoalan permukiman kumuh. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







