ADVERTISEMENT
Kamis, September 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Rp1,7 Miliar Masuk Investasi, Rp500 Juta Menghilang: Nasabah Laporkan Dugaan Masalah AXA Mandiri ke Polisi

“Pihak bank sempat menyampaikan alasan kesibukan dan menawarkan pertemuan melalui Zoom, tetapi pertemuan itu tidak terlaksana. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Yosep.

24 September 2026
0
Rp1,7 Miliar Masuk Investasi, Rp500 Juta Menghilang: Nasabah Laporkan Dugaan Masalah AXA Mandiri ke Polisi

Kuasa hukum pengusaha Mimika, Karolina Nirayawati, membeberkan dugaan persoalan investasi AXA Mandiri yang kini telah dilaporkan ke Polres Mimika. Pihak korban meminta transaksi dan aliran dana ditelusuri secara menyeluruh. (Foto: Ril Minggu/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret program AXA Mandiri kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mimika. Seorang pengusaha, Karolina Nirayawati (58), melaporkan persoalan investasi senilai Rp1,7 miliar ke Polres Mimika setelah mengaku keuntungan yang dijanjikan tidak diterima, sementara nilai pokok investasinya disebut berkurang sekitar Rp500 juta.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 18 September 2026.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun, dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Timika, Rabu (23/9/2026), mengatakan persoalan bermula pada 2024 ketika kliennya mendapat tawaran program investasi AXA Mandiri melalui marketing Bank Mandiri Kantor Cabang Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Yosep, dalam penawaran tersebut korban dijanjikan keuntungan sekitar Rp17 juta setiap tiga bulan. Karena tertarik, Karolina kemudian menempatkan dana sebesar Rp1,7 miliar.

Baca Juga

754 Koperasi Tercatat di Mimika, Samuel Yogi Dorong Pengurus Aktif Benahi Tata Kelola

Adi Sumarrna Tegaskan RAT Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Penentu Arah Koperasi

Namun, setelah investasi berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, korban disebut tidak menemukan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Berdasarkan perhitungan pihak korban, keuntungan yang seharusnya diterima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp85 juta.

Persoalan menjadi semakin serius ketika nilai pokok investasi yang tersisa disebut hanya sekitar Rp1,2 miliar.

“Klien kami menginvestasikan Rp1,7 miliar. Setelah satu tahun tiga bulan, keuntungan tidak ada dan uang di rekening justru berkurang menjadi Rp1,2 miliar. Karena khawatir uangnya hilang, klien kami menarik dana yang tersisa,”kata Yosep.

Karolina kemudian mempertanyakan kondisi tersebut kepada pihak Bank Mandiri. Yosep menyebut pihak bank sempat mendatangi kediaman korban, menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, menurut kuasa hukum, penyelesaian tersebut hingga 2026 belum terealisasi.

Pihak korban bahkan disebut telah dua kali mengundang Bank Mandiri untuk membahas persoalan tersebut. Upaya mempertemukan para pihak di Polres Mimika juga disebut belum menghasilkan pertemuan.

“Pihak bank sempat menyampaikan alasan kesibukan dan menawarkan pertemuan melalui Zoom, tetapi pertemuan itu tidak terlaksana. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Yosep.

Minta Polisi Telusuri Aliran Dana

Yosep menegaskan laporan polisi tidak hanya ditujukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya, tetapi juga untuk membuka secara terang mekanisme transaksi dan aliran dana investasi tersebut.

Pihaknya meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi, mulai dari tenaga pemasaran hingga jajaran yang memiliki kewenangan dalam proses investasi.

“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang berhubungan langsung dengan nasabah. Semua pihak yang berkaitan dengan transaksi harus diperiksa dan aliran dananya ditelusuri,” tegasnya.

Ia berharap kepolisian dapat memanggil pihak terkait AXA Mandiri di Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, serta pihak lain yang memiliki hubungan dengan transaksi tersebut.

Yosep menegaskan, seluruh dugaan mengenai pengelolaan dan aliran dana tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.

Nasabah Diminta Periksa Investasi

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat yang mengikuti program investasi serupa. Yosep meminta nasabah memeriksa kembali dokumen investasi, saldo, hingga riwayat transaksi untuk memastikan tidak terdapat persoalan yang tidak diketahui.

“Perbankan seharusnya menyehatkan ekonomi masyarakat, bukan justru menimbulkan kerugian bagi nasabah,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum perdata selain laporan pidana.

Menurut Valentinus, pihaknya juga mendasarkan langkah hukum pada prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum,”** tegas Valentinus.

Kasus tersebut kini berada dalam proses hukum di Polres Mimika. Dugaan penipuan, mekanisme investasi, aliran dana, serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Penulis: Ril Minggu

Editor: Gregorio Crisantus Putra Djoudi Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Rp1,7 Miliar Masuk Investasi, Rp500 Juta Menghilang: Nasabah Laporkan Dugaan Masalah AXA Mandiri ke Polisi

Rp1,7 Miliar Masuk Investasi, Rp500 Juta Menghilang: Nasabah Laporkan Dugaan Masalah AXA Mandiri ke Polisi

24 September 2026
754 Koperasi Tercatat di Mimika, Samuel Yogi Dorong Pengurus Aktif Benahi Tata Kelola

754 Koperasi Tercatat di Mimika, Samuel Yogi Dorong Pengurus Aktif Benahi Tata Kelola

23 September 2026
Adi Sumarrna Tegaskan RAT Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Penentu Arah Koperasi

Adi Sumarrna Tegaskan RAT Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Penentu Arah Koperasi

23 September 2026
LKPP: Pengadaan di Papua Jangan Berhenti pada Administrasi, Harus Berdampak bagi Masyarakat

LKPP: Pengadaan di Papua Jangan Berhenti pada Administrasi, Harus Berdampak bagi Masyarakat

23 September 2026
Martinus Agapa: Pengadaan Jangan Sekadar Administrasi, Harus Berdampak bagi Pembangunan Papua

Martinus Agapa: Pengadaan Jangan Sekadar Administrasi, Harus Berdampak bagi Pembangunan Papua

23 September 2026
Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

23 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pria Tewas Ditikam di Jalan Poros SP5, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id