YAHUKIMO, Koranpapua.id– Ferly Wesabla alias Ferlin (22), ditangkap aparat Operasi Damai Cartenz di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Senin 16 Maret 2026.
Ferly sebelumnya melarikan diri dari Lapas Klas IIB Wamena pada 25 Februari 2025 bersama enam narapidana lainnya.
Saat hendak diamankan, Ferly sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak, namun berhasil dibekuk.
Ia juga diketahui terafiliasi KKB Yahukimo Batalyon Yalennang dan merupakan terpidana kasus pembunuhan anggota Polres Yahukimo tahun 2024.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang terus dilakukan dalam menangani berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Yahukimo.
“Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara intensif terhadap berbagai kasus kriminal dan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo,” ujar Yusuf.
Menurutnya, penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan upaya pencarian dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum.
Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, aparat juga melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIB Wamena terkait mekanisme penyerahan kembali narapidana tersebut.
“Kami juga berharap pihak lembaga pemasyarakatan dapat terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan terhadap para narapidana,” pungkasnya.
Ini bertujuan agar ke depan kejadian pelarian dapat diminimalisir dan proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








