ADVERTISEMENT
Minggu, Maret 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, karena tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

15 Maret 2026
0
12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Ilustrasi (foto: Genereted AI/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus tambang emas illegal yang menjerat 12 tersangka kini terus berlanjut.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P12), Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melimpahkan 12 tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Sabtu 14 Maret 2026).

ADVERTISEMENT

Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yakni, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga

Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

Tiga Rumah Petak di Timika Ludes Terbakar, Satu Penguhuni Alami Luka Bakar, Kerugian Diprediksi Rp700 Juta

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, makanya kami menyerahkan 12 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Iwan Manurung.

Ia menjelaskan, para tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Papua Barat Daya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, karena tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan.

Aktivitas ilegal itu juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara dari sektor penerimaan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain peralatan tambang, mesin operasional, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan dilimpahkannya para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sorong, proses hukum kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

15 Maret 2026
Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

15 Maret 2026
Tiga Rumah Petak di Timika Ludes Terbakar, Satu Penguhuni Alami Luka Bakar, Kerugian Diprediksi Rp700 Juta

Tiga Rumah Petak di Timika Ludes Terbakar, Satu Penguhuni Alami Luka Bakar, Kerugian Diprediksi Rp700 Juta

15 Maret 2026
Yeremias Imbiri: Sosok Inspiratif, dari Journalist Hingga Arsitek Komunikasi

Yeremias Imbiri: Sosok Inspiratif, dari Journalist Hingga Arsitek Komunikasi

15 Maret 2026
Percepat Penyaluran Dana Otsus Solusi Menekan Terjadinya SiLPA Daerah

Percepat Penyaluran Dana Otsus Solusi Menekan Terjadinya SiLPA Daerah

15 Maret 2026
Peristiwa Penembakan Beruntun, Kapolda Papua Tengah Minta Freeport Tambah Fasilitas CCTV

Peristiwa Penembakan Beruntun, Kapolda Papua Tengah Minta Freeport Tambah Fasilitas CCTV

15 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    736 shares
    Bagikan 294 Tweet 184
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    661 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id