NABIRE, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, untuk sementara menghentikan seluruh proposal permintaan bantuan di tahun 2026.
Hal ini sebagai salah satu langkah untuk tetap menjaga fiskal daerah, sebagai dampak dari efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat yang memotong dana transfer daerah.
Perhentian permintaan bantuan itu, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa tentang pengajuan proposal bantuan dana.
Surat edaran bernomor : 800.1.12.4/225/SET/2026, tertanggal 24 Februari 2026, menyebutkan alasan Pemprov Papua Tengah menghentikan sementara menerima pengajuan proposal bantuan dana.
Berikut tiga pemberitahuan yang tertulis melalui surat edaran tersebut.
Pertama: Pemprov Papua Tengah tidak menerima permohonan bantuan dana dalam bentuk apapun yang ditujukan langsung kepada pemerintah provinsi sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Kedua: Seluruh proposal bantuan dana, wajib diajukan kepada pemerintah kabupaten sesuai domisili pengusul, untuk diproses sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Ketiga: Proposal yang tetap diajukan langsung kepada pemerintah provinsi, tidak akan diproses.
Pada surat edaran juga disebutkan, kebijakan ini merupakan langkah penataan fiskal daerah guna menjaga prioritas belanja pelayanan publik dan stabilitas keuangan daerah.
Seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan ini secara tertib dan bertanggung jawab. (Redaksi)










