TIMIKA, Koranpapua.id- Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, para pelaku usaha di Mimika diingatkan bahwa jam buka tempat hiburan hanya empat jam.
Tempat usaha diperboleh mulai beroperasi pukul 22.00 WIT dan wajib ditutup pada pukul 02.00 WIT.
Pembatasan operasional tempat hiburan ini diperkuat dengan Instruksi Bupati Mimika Johannes Rettob Nomor 07 Tahun 2026.
Pada instruksi tersebut, juga berlaku untuk waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Mimika.
Dalam aturan tersebut, pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat/club malam, dan tempat hiburan biliar, diwajibkan menaati jam operasional yang telah ditetapkan.
Sementara itu, operasional pada siang hari tidak diizinkan. Selain itu, para pedagang juga dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Penimbunan dinilai dapat memicu kenaikan harga serta mengganggu ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Bupati Mimika menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelaksanaan dan pengawasan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika yang akan dibantu oleh Polres Mimika.
Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 17 Februari 2026, dan akan berlaku hingga 27 Maret 2026.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









