ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pj Sekda Mimika Soroti Rendahnya Kepatuhan OPD, Sampai Batas Akhir Hanya Tiga OPD yang Sampaikan LAKIP

LAKIP merupakan laporan wajib yang harus disampaikan setiap tahun. Karena itu diharapkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk lebih serius menyelesaikan laporan tersebut.

2 Februari 2026
0
Pemkab Mimika Siap Unjuk Capaian Otsus di Pameran Nabire

Abraham Kateyau, Penjabat Sekda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, dinilai lamban dan tingkat kepatuhannya rendah.

Hal ini ditegaskan oleh Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat yang hadir dalam apel gabungan, Senin 2 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Abraham menilai rendahnya kepatuhan OPD dan lambannya progres kinerja dapat dilihat dari penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang hingga batas akhir tanggal 30 Januari 2026 hanya tiga OPD yang menyerahkan ke Bagian Ortal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Batas waktu penyampaian LAKIP sebenarnya sudah lewat, yakni tanggal 30 Januari. Dari sekian banyak OPD baru tiga yang serahkan,” tegas Sekda.

Baca Juga

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Padahal menurut Sekda, sesuai jadwal seharusnya laporan tersebut sudah harus dikirim ke provinsi pada Jumat pekan kemarin.

Ia menegaskan bahwa LAKIP merupakan laporan wajib yang harus disampaikan setiap tahun. Karena itu diharapkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk lebih serius menyelesaikan laporan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Sekda juga mengingatkan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh pejabat, mulai dari kepala dinas, kepala bagian, hingga kepala seksi dan kepala subbagian.

“LHKPN wajib dilaporkan oleh seluruh pejabat. Jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari karena tidak melaporkan. Kalau tidak dilaporkan, urusannya bisa menjadi panjang,” tegasnya.

Imbauan tersebut merujuk pada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2026.

Menurut Abraham, pelaporan LHKPN sangat penting sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan maupun kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk penahanan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

10 Juli 2026
Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

10 Juli 2026
Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

10 Juli 2026
Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

10 Juli 2026
Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

10 Juli 2026
Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

10 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Panglima TNI Pimpin Kenaikan Pangkat 23 Prajurit di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Uskup Timika Mrg. Bernardus Bofitwos Baru Pimpin Misa Pembukaan Muspas Mee ke-VIII di Komapa

Uskup Timika Mrg. Bernardus Bofitwos Baru Pimpin Misa Pembukaan Muspas Mee ke-VIII di Komapa

Dinkes Mimika: Prevalensi HIV Stabil 10 Tahun, Stunting di Bawah Rata-rata Nasional

Dinkes Mimika: Prevalensi HIV Stabil 10 Tahun, Stunting di Bawah Rata-rata Nasional

Warga Sipil Tewas Diserang OTK di Lingkungan SMP YPK Yakpesmi Dekai

Warga Sipil Tewas Diserang OTK di Lingkungan SMP YPK Yakpesmi Dekai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id