ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

KPK Soroti Tata Kelola Aset Strategis Pemkab Mimika, Tekankan Pencegahan Korupsi

Piutang sewa pesawat dan helikopter terakumulasi sejak 2019–2022 dengan total Rp23,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sisa piutang yang menjadi kewajiban PT AOA sebesar Rp18,8 miliar.

2 Februari 2026
0
Pemeriksaan Tembus 1 Juta, Positivity Rate Malaria di Mimika Turun Signifikan di 2025

KPK bersama Pemkab Mimika rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 30 Januari 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola aset strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang dinilai menjadi beban fiskal jangka panjang.

Perhatian utama tertuju pada pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 dengan total nilai Rp85,8 miliar, yang saat ini menghadapi persoalan piutang macet serta beban pajak barang mewah yang signifikan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan di laman resmi KPK, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 30 Januari 2026, terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang sebesar Rp18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Padahal, aset tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015–2022.

Baca Juga

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa lemahnya tata kelola telah mengubah aset yang seharusnya mendukung pelayanan publik justru menjadi sumber pemborosan anggaran.

“Pengelolaan aset daerah harus diposisikan sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi. Jika tidak dimanfaatkan secara transparan dan terdata, ini hanya akan menjadi beban dan celah penyimpangan,” ujar Imam.

KPK juga mencermati konsekuensi finansial dari kepemilikan aset tersebut. Sebagai barang kategori mewah, pesawat dan helikopter tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen, yang berdampak signifikan terhadap postur keuangan daerah.

Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa aset tersebut tidak dimanfaatkan atau ‘mati suri’ selama lebih dari tiga tahun.

Imam menambahkan, aset daerah, khususnya di wilayah Papua memiliki risiko tinggi untuk hilang atau dialihkan tanpa pengawasan yang memadai.

Oleh karena itu, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perlu diperkuat dengan memastikan pihak ketiga memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

KPK mendorong penguatan koordinasi dan rekonsiliasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kementerian/lembaga terkait di Kabupaten Mimika.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, guna menertibkan aset sebagai wujud komitmen menjaga tata kelola.

Menjaga Arah Aset Daerah

KPK merekomendasikan agar Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai hasil audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila komitmen pelunasan tidak dilaksanakan sesuai jadwal, KPK meminta pemerintah daerah menempuh langkah hukum berupa gugatan perdata.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aset pesawat dan helikopter, mencakup kondisi fisik, status hukum, pola pemanfaatan, hingga beban biaya yang melekat.

Diketahui, piutang sewa pesawat dan helikopter terakumulasi sejak 2019–2022 dengan total Rp23,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, sisa piutang yang menjadi kewajiban PT AOA sebesar Rp18,8 miliar, sementara pembayaran yang telah disetorkan kepada Pemkab Mimika baru mencapai Rp4,5 miliar sejak Februari 2023 hingga Oktober 2025.

Selain perbaikan sistem pengelolaan aset dan kerja sama, KPK juga menyoroti belum optimalnya operasional Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Pomako.

Padahal, Pemkab Mimika telah mengakuisisi lahan seluas 500 hektare untuk pengembangan pelabuhan. Namun, persoalan klaim kepemilikan dan status lahan dinilai menghambat penerbitan sertifikat.

Melalui koordinasi tersebut, KPK menyepakati sejumlah langkah konkret, antara lain menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir dan menegaskan komitmen pelunasan PT AOA.

Mengambil langkah gugatan perdata apabila jadwal pelunasan tidak dipenuhi;

Mempercepat penunjukan operator pemanfaatan helikopter Airbus dan pesawat Cessna.

Melakukan mediasi dengan pihak swasta terkait sengketa sertifikat hak milik Pemda Mimika di kawasan Pelabuhan Pomako.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mimika Johannes Rettob menyambut baik evaluasi yang dilakukan KPK.

Ia menyebut kendala utama di daerahnya adalah keterbatasan tenaga ahli bersertifikat untuk perawatan pesawat.

“Kami berkomitmen menata dan memperbaiki menyeluruh mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga demi memulihkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Johannes.

“Langkah itu menjadi upaya menjaga akuntabilitas keuangan daerah dan memastikan aset publik benar-benar bermanfaat bagi pelayanan dan kepentingan masyarakat Mimika,” tambahnya.

Johannes juga menyinggung persoalan pengelolaan aset yang sempat menyeret dirinya ke proses hukum. Menurutnya, sejumlah laporan yang masuk ke aparat penegak hukum tidak terbukti dan berujung pembebasan.

Dikatakan, sampai Januari 2026, Pemkab Mimika telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), namun proses lelang belum menarik minat vendor yang memenuhi syarat.

“Kebutuhan revitalisasi ini menjadi mendesak, sebab aset tidak dimanfaatkan selama lebih dari tiga tahun dan keterbatasan sumber daya manusia di daerah,” pungkas Johannes.

Padahal, aset tersebut memiliki potensi ekonomi yang signifikan dan sebelumnya sempat memberikan keuntungan.

Namun tanpa perhitungan bisnis yang komprehensif serta dukungan mitra profesional, pengelolaan aset pesawat daerah dinilai sulit berjalan secara berkelanjutan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

30 Maret 2026
Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

30 Maret 2026
Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

30 Maret 2026
Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

30 Maret 2026
Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

30 Maret 2026
Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

30 Maret 2026

POPULER

  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Yohana Paliling: Percepat Pelaksanaan Kegiatan, Bappeda Mimika Dorong OPD Segera Input SIPD dan Penyelesaian LAKIP

Yohana Paliling: Percepat Pelaksanaan Kegiatan, Bappeda Mimika Dorong OPD Segera Input SIPD dan Penyelesaian LAKIP

14 Hari ke Depan, Polres Mimika Tertibkan Lalu Lintas, Penegakan Hukum Tegas dan Profesional

14 Hari ke Depan, Polres Mimika Tertibkan Lalu Lintas, Penegakan Hukum Tegas dan Profesional

Peduli Kemanusiaan, Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Timika Sumbangkan 54 Kantong Darah

Peduli Kemanusiaan, Peringati HUT ke-54 Basarnas, SAR Timika Sumbangkan 54 Kantong Darah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id