TIMIKA, Koranpapua.id- Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah tetap komitmen untuk mempertahankan harga beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di harga Rp13.500 per kilogram.
Program beras SPHP ini dijalankan pemerintah melalui Perum Dolog dan Badan Pangan Nasional, dengan tujuan untuk menjaga ketersediaan beras dan memastikan harga terjangkau.
Termasuk mengendalikan inflasi dengan cara menyalurkan beras cadangan pemerintah ke masyarakat luas.
Pemerintah berharap beras SPHP dapat menekan potensi lonjakan harga beras di pasaran, terutama di wilayah Papua dan Maluku yang rentan terhadap gangguan distribusi akibat cuaca dan kondisi transportasi.
Penetapan harga beras zona 3 juga menjadi dasar pengawasan pasar. Karenanya pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemantauan.
Dengan demikian maka harga beras di pasaran tidak melampaui harga acuan yang telah ditetapkan.
Masyarakat pun diimbau untuk memahami perbedaan harga beras berdasarkan zona.
Dengan mengetahui harga acuan, konsumen dapat lebih waspada terhadap praktik penjualan yang tidak sesuai dan dapat memilih jenis beras sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Bagi pedagang dan distributor, harga beras zona tiga menjadi pedoman dalam menetapkan harga jual.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini demi menjaga stabilitas pangan dan melindungi konsumen.
Kebijakan harga beras zona 3 bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala.
Pemerintah akan menyesuaikan harga jika terjadi perubahan signifikan pada produksi, stok nasional, atau kondisi distribusi di lapangan.
Dengan adanya acuan harga beras zona 3 ini, diharapkan distribusi beras di Papua dan Maluku dapat berjalan lebih tertib dan terkendali.
Stabilitas harga beras menjadi kunci penting dalam menjaga ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Indonesia. (Redaksi)









