KAIMANA, Koranpapua.id- Kaimana menjadi salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat yang akan dibuka Pos Bantuan Hukum (Bankum) di 84 kampung yang ada di wilayah itu.
Hal itu disampaikan Sahata Marlen Situngkir, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat kepada wartawan usai melakukan audiens dengan Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Isak Waryensi, Jumat 30 Januari 2026.
“Melalui peraturan atau regulasi dan harmonisasi baik peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), serta pendirian Pos Bankum yang saat ini lagi kita bentuk di Kabupaten Kaimana,” ujarnya.
Menurut Situngkir, untuk anggota Pos Bankum, nantinya ditunjuk oleh kepala kampung dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh lainnya yang ada di setiap kampung.
Dijelaskan, dengan adanya Bankum di setiap kampung dapat menciptakan keteraturan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Serta memberikan jaminan akses keadilan, perlindungan hukum serta mewujudkan persamaan kedudukan di depan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.
Melalui program Bankum di wilayah kampung juga bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, efektif, dan efisiensi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Hadir juga dalam audensi itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Muhayan, Kabag Hukum Setda Kaimana dan Staf Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat. (Redaksi)









