TIMIKA, Koranpapua.id- Situasi keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali memanas pada Rabu malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIT.
Ketegangan terjadi setelah sekelompok warga yang sejak pagi melakukan pemalangan jalan, diduga melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan yang berjaga di lokasi, menyusul ditemukannya korban penikaman berinisial SL.
Aparat yang berada di tempat kejadian berulang kali melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, upaya tersebut tidak meredam situasi.
Massa tetap melakukan perlawanan sehingga kondisi sempat berlangsung sangat tegang.
Aparat pengamanan mendapat perlawanan berupa lemparan batu serta serangan menggunakan anak panah ke arah petugas.
Dalam insiden tersebut, satu anggota Brimob menjadi korban setelah terkena anak panah di bagian paha bawah kiri.
Korban segera dievakuasi dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau mencekam.
Aparat keamanan terus memperketat penjagaan guna mencegah eskalasi lanjutan serta memastikan keselamatan warga yang melintas di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, penyerangan terhadap aparat keamanan ini merupakan kelanjutan dari pemalangan jalan oleh keluarga korban buntut kasus penikaman yang menewaskan salah satu warga pada Rabu 28 Januari 2026 dini hari.
Kelompok warga melakukan blokade Jalan Ahmad Yani sebagai bentuk protes, menyebabkan arus lalu lintas di jalur utama tersebut lumpuh.
Pantauan di lokasi menunjukkan warga menutup badan jalan dengan membakar ban bekas dan melakukan pemalangan.
Personel Polsek Mimika Baru bersama anggota Polres Mimika dikerahkan untuk mengamankan situasi dan menenangkan massa.
Aparat kepolisian melakukan pendekatan dialogis guna mencegah kondisi semakin memanas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban penikaman diketahui berinisial SL. Korban diduga ditikam di depan SD Negeri Koperapoka, Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 02.30 WIT. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








