TIMIKA, Koranpapua.id– Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam kendaraan pick up yang terparkir di depan SPBU Kilometer 8, Jalan Poros Pomako–Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu 28 Januari 2026.
Jasat pria yang belakangan diketahui berinisial YYR (35), dan berprofesi sebagai sopir, pertama kali diketahui oleh saksi berinisial SDT (43) sekitar pukul 06.30 WIT.
Iptu Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika, membenarkan adanya penemuan jenazah seorang laki-laki di dalam kendaraan jenis Mitsubishi L300.
“Korban ditemukan dalam posisi duduk di kursi pengemudi,” jelas Hempy.
Dijelaskan bahwa, penemuan korban yang berdomisili di Kampung Muare, Distrik Mimika Timur itu, berawal dari kecurigaan saksi SDT yang melihat banyak lalat mengerumuni kaca depan kendaraan tersebut.
Saat mendekat, saksi mendapati korban terbaring menyamping ke kiri dengan kondisi wajah membengkak, tidak bernyawa, serta mengeluarkan bau menyengat.
Menyadari hal tersebut, saksi kemudian memanggil rekan-rekannya untuk memastikan kondisi korban.
Saksi lain, MK (39), mengungkapkan bahwa kendaraan korban telah terparkir di lokasi tersebut sejak Selasa 27 Januari 2026.
Ia bahkan sempat mencoba menghubungi korban melalui telepon, namun tidak mendapatkan respons.
MK juga menyampaikan bahwa dirinya terakhir kali bertemu korban pada Senin malam 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di pangkalan pick up Pasar Lama.
Saat itu, korban sempat mengajak saksi untuk mengonsumsi minuman keras, namun ajakan tersebut ditolak.
Menerima laporan tersebut, personel Polres Mimika bersama Tim Inafis segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah proses identifikasi awal, jenazah korban dievakuasi menggunakan mobil jenazah RSUD Kabupaten Mimika untuk dilakukan visum et repertum.
“Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit,” tambah Iptu Hempy Ona.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







