TIMIKA, Koranpapua.id- Terdapat 11 warga Merauke ditangkap polisi saat menggelar aksi bisu secara damai di halaman Gereja Ketedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke usai perayaan misa, Minggu 25 Januari 2026.
Penangkapan ini dinilai melanggar kebebasan berekspresi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Karenanya itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menuntut Kapolres Merauke untuk segera membebaskan mereka.
Desakan itu tertuang dalam siaran pers yang ditandatangani oleh sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua.
Termasuk JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan LBH Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Koalisasi HAM Papua menyampaikan bahwa, aksi protes 11 warga tersebut terkait dengan dukungan pimpinan Keuskupan Agung Merauke terhadap Program Strategis Nasional (PSN) di wilayah itu.
Dukungan Keuskupan Merauke terhadap PSN, dinilai bertentangan dengan ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus tentang kepedulian terhadap lingkungan.
Sebelas warga itu juga menolak pemberhentian seorang pastor asli Papua yang selama ini mengadvokasi masyarakat adat Marind.
Namun, aksi damai tersebut berujung pada penangkapan oleh sejumlah anggota Polres Merauke tanpa surat tugas maupun surat perintah penangkapan.
Adapun nama sebelas warga yang ditahan di Mapolres Merauke yakni, Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou.
Termasuk Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.
Koalisi HAM Papua menilai tindakan aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dan melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945.
Dalam siaran pers itu juga meminta Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera periksa Kapolres Merauke beserta jajarannya.
Pemeriksaan itu karena polisi telah melakukan tindakan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katolik Papua dalam wilayah kegiatan keagamaan.
Koalisi juga meminta Kapolri dan Kapolda Papua untuk tidak mencampuri persoalan internal umat Katolik Merauke, serta menindak secara etik anggota Polres Merauke yang dianggap menyalahgunakan kewenangan. (Redaksi)










