TIMIKA, Koranpapua.id– Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan dua terduga pengedar Narkotika berinisial RI (33) dan AA (27) di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu Timika, Kabupaten Mimika pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIT.
Dari tangan RI, polisi menyita satu paket plastik klip sedang, empat paket klip berisi sabu, tiga bundel klip kecil, tiga ponsel, uang tunai Rp3.450.000, serta satu sepeda motor Honda Beat Street hitam.
Sementara dari AA diamankan dua ponsel, yakni iPhone 13 Pro dan Samsung S24 FE.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 00.30 WIT.
“Sekitar pukul 02.00 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis Sabu yang diakui milik terduga RI,” jelasnya.
Kepada polisi RI mengakui sabu tersebut miliknya, sementara AA disebut kerap membantu peredaran Narkotika.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32. “Sementara untuk barang bukti masih menunggu hasil penimbangan,” kata Hempy.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










