SORONG, Koranpapua.id- Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum pejabat terjadi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kali ini aksi tidak terpuji itu dilakukan oleh orang terpelajar yang memiliki jabatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua.
Oknum yang diduga pelaku itu yang menempati posisi sebagai pejabat Eselon IV di DJBC, kini telah dilaporkan ke Polresta Sorong Kota.
Adapun surat laporan polisi itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/657/XI/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota tertanggal 14 November 2025.
Berdasarkan laporan itu, pelaku diketahui merupakan tetangga rumah dan rekan kerja orang tua korban di Kanwil DJBC Papua.
Peritiswa pelecehan terhadap sebut saja Melati, terjadi saat orang tua korban menitipkan anaknya ke pelaku yang tengah mengikuti kegiatan DWP dari Kantor Bea Cukai.
Namun selama dalam penitipan itu, korban mengalami sejumlah tindakan yang diduga perbuatan tidak senonoh.
Ipda Eka Tri Abusama, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota, mengatakan dugaan pelecehan yang melibatkan oknum pejabat Kanwil DJBC Papua ini tengah dilakukan penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi terlapor.
“Terlapor akan datangkan dia punya saksi. Penyidik juga belum periksa dia punya saksi. Bahwasanya kejadian tersebut ada anaknya di dalam,” kata Kanit PPA Eka, seperti dikutip RMOLPapua, Jumat malam 16 Januari 2026.
Ia menambahkan penyidik untuk membuktikan kasus ini akan mendatangkan beberapa saksi yang kuat, setelah itu akan menggelar perkara terhadap pimpinan.
Perkara ini, lanjut Kanit PPA tidak ada mediasi dalam perkara pelecehan anak di bawah umur.
Sementara itu, Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Papua, Sandi Trisno memberikan informasi terduga pelaku untuk sementara telah dibebastugaskan dari pekerjaan.
Ini bertujuan agar terduga pelaku lebih fokus dalam proses pemeriksaan internal maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Kanwil DJBC Papua bersama-sama DJBC Pusat telah melakukan proses pemeriksaan secara internal.
Selain itu, Kanwil mendatangkan psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
“Pemeriksaan yang dilakukan Polresta Sorong terpisah dengan pemeriksaan internal kami dan proses pemeriksaan internal masih kami proses,” jelas Sandi. (Redaksi)










