TIMIKA, Koranpapua.id- Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang resmi berlaku tanggal 2 Januari 2026, merupakan penting bagi keberadaan hukum adat dan otonomi khusus di seluruh tanah Papua.
“Inilah untuk pertama kalinya produk hukum pidana Nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal, melalui pengaturan mengenai living law,” ujar Theofransus Litaay, Pakar Hukum Nasional dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Januari 2026.
Alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam ini, mengatakan, KUHP Nasional menghadirkan modernisasi hukum pidana dan pada saat yang sama menghadirkan perlindungan terhadap hukum pidana adat melalui living law.
Menurut Theo yang merupakan Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, ini menunjukan gambaran penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019-2024 ini menyampaikan bahwa per tanggal 2 Januari 2026 telah diberlakukan dua ketentuan utama hukum pidana nasional.
Yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam kesempatan berbeda Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej menjelaskan bahwa KUHP Nasional pada Pasal 2 memungkinkan sanksi pidana adat berlaku jika tidak ada aturan di KUHP.
Asalkan sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan implementasi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadilan (restorative justice).
Wamen Hiariej, telah menegaskan bahwa keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati.
Tetapi untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.
Dijelaskan, pada pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang).
Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum).
“Jadi istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” terangnya. (Redaksi)










