ADVERTISEMENT
Minggu, Februari 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pakar Hukum Nasional: KUHP Baru Wadahi Living Law, Penting untuk Masyarakat Adat di Papua

Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati.

7 Januari 2026
0
Pakar Hukum Nasional: KUHP Baru Wadahi Living Law, Penting untuk Masyarakat Adat di Papua

Theofransus Litaay, Pakar Hukum Nasional (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang resmi berlaku tanggal 2 Januari 2026, merupakan penting bagi keberadaan hukum adat dan otonomi khusus di seluruh tanah Papua.

“Inilah untuk pertama kalinya produk hukum pidana Nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal, melalui pengaturan mengenai living law,” ujar Theofransus Litaay, Pakar Hukum Nasional dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam ini, mengatakan, KUHP Nasional menghadirkan modernisasi hukum pidana dan pada saat yang sama menghadirkan perlindungan terhadap hukum pidana adat melalui living law.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Theo yang merupakan Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, ini menunjukan gambaran penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia

Baca Juga

Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

Dari 28 yang Diamankan di Yahukimo, Sembilan Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Kekerasan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019-2024 ini menyampaikan bahwa per tanggal 2 Januari 2026 telah diberlakukan dua ketentuan utama hukum pidana nasional.

Yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam kesempatan berbeda Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej menjelaskan bahwa KUHP Nasional pada Pasal 2 memungkinkan sanksi pidana adat berlaku jika tidak ada aturan di KUHP.

Asalkan sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan implementasi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadilan (restorative justice).

Wamen Hiariej, telah menegaskan bahwa keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati.

Tetapi untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.

Dijelaskan, pada pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang).

Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum).

“Jadi istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” terangnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

22 Februari 2026
Dari 28 yang Diamankan di Yahukimo, Sembilan Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Kekerasan

Dari 28 yang Diamankan di Yahukimo, Sembilan Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Kekerasan

22 Februari 2026
Program SERAMBI 2026, BI Papua Siapkan Rp1,16 Triliun Uang Layak Edar selama Ramadhan 1447 Hijriah

Program SERAMBI 2026, BI Papua Siapkan Rp1,16 Triliun Uang Layak Edar selama Ramadhan 1447 Hijriah

22 Februari 2026
Papua Dilirik 21 Investor Eropa untuk Berinvestasi Coklat

Papua Dilirik 21 Investor Eropa untuk Berinvestasi Coklat

22 Februari 2026
Dua Orang Tewas dalam Penyerangan KKB di Nabire, Klaim Rampas Empat Pucuk Senjata

Dua Orang Tewas dalam Penyerangan KKB di Nabire, Klaim Rampas Empat Pucuk Senjata

22 Februari 2026
Peduli Kesehatan Warga Kapiraya, Polres Mimika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Peduli Kesehatan Warga Kapiraya, Polres Mimika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 Februari 2026

POPULER

  • Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

    Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Rawan Penyerangan, Kemenhub Hentikan Operasional 11 Bandara di Papua Raya, Berikut Daftarnya

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya di SP 1 Timika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Next Post
Genangan Air Rendam Jalan SP5, Warga Manfaatkan untuk Cuci Kendaraan

Genangan Air Rendam Jalan SP5, Warga Manfaatkan untuk Cuci Kendaraan

Massa Gelar Demo soal Konflik Kwamki Narama, Desak Pemkab Mimika Bertanggung Jawab

Massa Gelar Demo soal Konflik Kwamki Narama, Desak Pemkab Mimika Bertanggung Jawab

Konflik Kwamki Narama, Korban Berjatuhan, APH Diminta Tegas Lakukan Penindakan Hukum

Konflik Kwamki Narama Menuju Perdamaian, FKDM Ajak Seluruh Warga Mimika Hargai Upaya Pemerintah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id