JAYAPURA, Koranpapua.id– Para dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di lingkungan Rumah Sakit Khusus (RSK) Abepura-Papua, diingatkan untuk disiplin dalam bekerja.
Para dokter ASN wajib untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIT, sebelum melakukan praktik di fasilitas kesehatan lain.
Penegasan ini disampaikan oleh Danny Korwa, Kepala Inspektorat Provinsi Papua saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di RSK Abepura, Kamis 18 Desember 2025.
Menurutnya, disiplin jam kerja sesuai ketentuan bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal.
“Dokter yang berstatus ASN wajib melaksanakan tugas sesuai jam dinas terlebih dahulu, baru boleh melakukan praktik di tempat lain,” tegas Danny.
Danny mengatakan, kedisiplinan tenaga medis berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan seperti RSK Abepura.
Sebab rumah sakit ini melayani pasien dari berbagai daerah di Papua, termasuk Kabupaten Sarmi, Waropen, dan Kabupaten Jayapura.
“Manajemen rumah sakit memastikan pengawasan internal berjalan efektif agar kehadiran dan kinerja dokter ASN sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap kinerja dokter merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah. (Redaksi)










