ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S alias Adi dan S alias Semi.

17 Desember 2025
0
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

Polres Mimika konfrensi pers dua kasus peredaran narkotika di Timika pada Rabu 17 Desember 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dua kasus peredaran Narkotika di wilayah Timika, Papua Tengah pada Rabu 17 Desember 2025.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Matsuri dan KMD alias Daka, yang ditangkap di waktu serta lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

Pelaku pertama, M alias Matsuri, ditangkap pada 26 November 2025 di Jalan Cenderawasih, Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan ini berawal dari temuan sebuah paket berisi Narkotika jenis Sabu di Bandara Mozes Kilangin Timika yang rencananya akan dikirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga

Komisi III DPRK Mimika Siapkan Perda Pendidikan, Jamin Beasiswa dan Dana Talangan bagi Calon Mahasiswa

Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

Sementara itu, pelaku kedua, KMD alias Daka, diamankan pada 5 Desember 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Budi Utomo, tepatnya di belakang Kafe Mulo.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis Ganja di lokasi tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S alias Adi dan S alias Semi.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, menjelaskan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu milik tersangka M setelah ditimbang memiliki berat 11,39 gram.

Sementara barang bukti Ganja milik tersangka KMD seberat 47,53 gram. Dengan demikian, total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan mencapai 55,53 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat menghasilkan uang sekitar Rp24.500.000,” ujar AKP Mattinetta (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Komisi III DPRK Mimika Siapkan Perda Pendidikan, Jamin Beasiswa dan Dana Talangan bagi Calon Mahasiswa

8 Juli 2026
Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

8 Juli 2026
Dukung Pemda Pegunungan Bintang, Satgas Pasgat Perkuat Razia PEKAT Berantas Perjudian Ilegal

Dukung Pemda Pegunungan Bintang, Satgas Pasgat Perkuat Razia PEKAT Berantas Perjudian Ilegal

8 Juli 2026
Kadisdik Mimika Pastikan PPDB 2026 Berjalan Tertib, OAP Diprioritaskan, Praktik Siswa Titipan Ditolak

Kadisdik Mimika Pastikan PPDB 2026 Berjalan Tertib, OAP Diprioritaskan, Praktik Siswa Titipan Ditolak

8 Juli 2026
Wabup Emanuel Kemong: Penanganan Stunting Tidak Bisa Hanya Dibebankan ke Dinkes, Semua OPD Harus Bergerak

Wabup Emanuel Kemong: Penanganan Stunting Tidak Bisa Hanya Dibebankan ke Dinkes, Semua OPD Harus Bergerak

8 Juli 2026
Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

8 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Trotoar di Mile 32 Timika, Pengendara Sepada Motor Dilaporkan Tewas

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Penembakan Pilot AMA Air, Uskup Jayapura: Pukulan terhadap Pelayanan Kemanusian di  Pedalaman Papua

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id