ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S alias Adi dan S alias Semi.

17 Desember 2025
0
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

Polres Mimika konfrensi pers dua kasus peredaran narkotika di Timika pada Rabu 17 Desember 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dua kasus peredaran Narkotika di wilayah Timika, Papua Tengah pada Rabu 17 Desember 2025.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Matsuri dan KMD alias Daka, yang ditangkap di waktu serta lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

Pelaku pertama, M alias Matsuri, ditangkap pada 26 November 2025 di Jalan Cenderawasih, Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan ini berawal dari temuan sebuah paket berisi Narkotika jenis Sabu di Bandara Mozes Kilangin Timika yang rencananya akan dikirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Sementara itu, pelaku kedua, KMD alias Daka, diamankan pada 5 Desember 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Budi Utomo, tepatnya di belakang Kafe Mulo.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis Ganja di lokasi tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S alias Adi dan S alias Semi.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, menjelaskan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu milik tersangka M setelah ditimbang memiliki berat 11,39 gram.

Sementara barang bukti Ganja milik tersangka KMD seberat 47,53 gram. Dengan demikian, total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan mencapai 55,53 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat menghasilkan uang sekitar Rp24.500.000,” ujar AKP Mattinetta (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

22 Agustus 2026
Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

22 Agustus 2026
Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

22 Agustus 2026
60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

22 Agustus 2026
Kabupaten di Papua Tengah Wajib Usulkan 10 Program Prioritas untuk Program 2027

Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan: Pemprov Kerahkan Armada Gabungan, Kabut Asap Terlihat Nyata di Nabire

22 Agustus 2026
23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

22 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dugaan Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Polres Mimika Minta Bantuan Brimob

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id