KEEROM, Koranpapua.id– Para pejabat pemerintahan di Papua, diingatkan selalu waspada terhadap kelakuan sejumlah oknum yang mengaku sebagai aparat keamanan, untuk melakukan penipuan dan pemerasan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Oknum warga ini mengaku sebagai Penyidik Tipidkor Mabes Polri dan berupaya untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Keerom.
Namun upaya ketiga oknum tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh Tim Khusus (Timsus), Opsnal dan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Keerom, Jumat 5 Desember 2025.
AKBP Astoto Budi Rahmantyo, Kapolres Keerom melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, membenarkan kejadian itu.
Ditegaskan bahwa, Polres Keerom akan bertindak tegas terhadap setiap pihak yang mencoba memanfaatkan atau mencatut nama institusi penegak hukum untuk kepentingan tertentu, apalagi untuk melakukan penipuan.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri. Setiap upaya penyalahgunaan identitas kedinasan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya seperti dilansir Humasreskeerom, Kamis 11 Desember 2025.
Disampaikan, pengungkapan ini berawal saat Timsus Polres Keerom menerima informasi terkait adanya oknum warga yang diduga akan memanfaatkan Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Keerom, dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di sekitar Kantor Dinas Keuangan dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pengakuannya, JC menyatakan bahwa dirinya juga telah datang dan melakukan hal yang sama sehari sebelumnya di kantor dinas PUPR Kabupaten Keerom.
Ia juga mengaku meminta uang sebesar Rp500.000 kepada Kepala Dinas Keuangan dengan alasan ongkos kembali ke Kota Jayapura.
Dua pria lain yang turut diamankan yaitu AFAW (26) dan AS (30), masing-masing mengaku hanya diminta JC untuk menemani perjalanan ke Kabupaten Keerom dan menunggu di kendaraan.
Selain itu, diketahui bahwa JC pernah diamankan pada tahun 2019 oleh Polsek Japsel karena mengaku sebagai pegawai pengawas Kejaksaan Agung dan sempat menjalani hukuman tiga bulan di Lapas Abepura.
Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh pimpinan OPD dan masyarakat agar selalu waspada dan melakukan verifikasi apabila ada pihak yang mengaku aparat penegak hukum. (Redaksi)










