ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejati Papua Barat Setorkan Rp5,8 Miliar Sitaan dari Pegawai Puskesmas ke Kas Daerah

Dalam perkara korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni terdapat enam terpidana yang telah menjalani putusan pengadilan Tipikor Manokwari.

10 Desember 2025
0
Kejati Papua Barat Setorkan Rp5,8 Miliar Sitaan dari Pegawai Puskesmas ke Kas Daerah

Ilustrasi Uang (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id- Uang sebesar Rp5.884.643.872 hasil penyitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dari Akalius Yunus Misiro, pegawai Puskesmas di Teluk Bintuni, telah di serahkan ke Kas Daerah (Kasda) Provinsi Papua Barat.

Besaran uang miliaran tersebut, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Jalan Mogoy-Mardey di Teluk Bintuni dan telah diputuskan Pengadilan Tipikor Manokwari.

ADVERTISEMENT

Luhur Istigfar, Wakil Kejati Papua Barat mengatakan, terpidana atas nama Akalius Yunus Misiro juga telah dijatuhi vonis 1,5 bulan penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi se-dunia Kejati Papua Barat melakukan eksekusi uang pengganti perkara peningkatan jalan Mogoy-Mardey Rp5.8 miliar dari terpidana Akalius Yunus Misiro,” ujar Luhur di Manokwari, Selasa 9 Desember 2025.

Baca Juga

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

Dijelaskan, pengembalian kerugian negara oleh Akalius dilakukan secara bertahap. Pertama pada 18 Maret 2025 melalui tim penasihat hukum sebesar Rp2 Miliar.

Sementara pengembalian kedua pada 27 Mei 2025 sebesar Rp2 Miliar serta pengembalian ketiga dilakukan pada 1 Oktober 2025 sebesar Rp1,8 Miliar.

“Sebelumnya telah dilakukan pengembalian kerugian negara sehingga total kerugian negara yang dikembalikan Rp7.326.327.38,” katanya.

Untuk diketahui bahwa, dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Mardey di teluk Bintuni yang dibiayai oleh APBD Papua Barat melalui Dinas PUPR Tahun 2023 sebesar Rp7,3 Miliar.

“Uang pengganti Rp5,8 Miliar selanjutnya akan disetor ke rekening kas daerah berdasarkan putusan pengadilan nomor 21/pid.sus-tpk/2025/ pn Mnk yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Penyetoran ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Luhur mengatakan Kejati Papua Barat terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. “Ini diharapkan memberikan efek jera dan jadi penguatan bagi upaya pemberantasan korupsi di Papua Barat,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam perkara korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni terdapat enam terpidana yang telah menjalani putusan pengadilan Tipikor Manokwari.

Mereka diantaranya Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Barat Najamudin Benu yang dijatuhi vonis 2 Tahun Penjara denda Rp100 juta.

Naomi Kararbo dan Beatrix, keduanya merupakan staf keuangan di Dinas PUPR Papua Barat, mereka divonis 1 tahun penjara.

Selanjutnya Daud dan Adi Kalalembang, keduanya merupakan konsultan proyek pekerjaan jalan Mogoy Mardey dijatuhi vonis 1,6 bulan.

Dan Akalius Yunus Misiro selaku yang pinjam perusahan CV Gloria Bintang Timur divonis lebih ringan dari mantan Kadis PUPR dengan pidana penjara 1,5 bulan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

3 Agustus 2026
SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

3 Agustus 2026
Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

3 Agustus 2026
Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

3 Agustus 2026
Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

3 Agustus 2026
KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

3 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Papua Siap Mandiri Pangan 2027, Tidak Lagi Tergantung Pasokan dari Makassar dan Jawa

Papua Siap Mandiri Pangan 2027, Tidak Lagi Tergantung Pasokan dari Makassar dan Jawa

KUA-PPAS 2026 Provinsi Papua Diproyeksi Turun ke Angka Rp2,03 Triliun

KUA-PPAS 2026 Provinsi Papua Diproyeksi Turun ke Angka Rp2,03 Triliun

Kasad Resmikan 37 Sumber Air Bersih dan Hasil Renovasi RTLH di Papua Tengah

Kasad Resmikan 37 Sumber Air Bersih dan Hasil Renovasi RTLH di Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id