TIMIKA, Koranpapua.id- Penemuan jenazah di Jalan Tinal SP12, Kampung Utikini Baru, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin sore, 8 Desember 2025, sempat menggegerkan warga Timika.
Buntut dari penemuan jenazah tersebut, keluarga korban yang awalnya menduga sebagai akibat dari kelakuan begal, sempat melampiaskan amarah dengan melakukan pemalangan jalan menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kampung Iwaka.
Namun setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut oleh pihak kepolisian, didapatkan informasi lain bahwa korban meninggal dunia disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Bagaimana kronologi di menit-menit terakhir korban ditemukan meninggal dunia? Berikut wawancara jurnalis koranpapua.id, Hayun Nuhuyanan bersama Bombat sahabat korban, Selasa 9 Desember 2025.
Bombat, pelajar kelas 9, menceritakan kronologi kecelakaan yang menewaskan temannya, Ariani Tabuni, di Jalan Tinal SP12, sebelum mengalami kecelakaan.
Bombat mengendarai sepeda motor sambil membonceng dua orang, yakni sepupunya Yandri, dan Ariani.
Mereka berangkat dari rumah di SP13 sekitar pukul 15.00 WIT menuju SP3 untuk bermain PlayStation. Dua teman lainnya, P dan M, mengikuti dengan motor terpisah.
Setibanya di SP3, mereka sempat duduk di luar untuk memanfaatkan WiFi gratis. Dua dari mereka membeli satu botol minuman keras (sopi) dan meminumnya sebagian di lokasi tersebut.
Ariani Mulai Tak Sadarkan Diri
Menjelang sore ketika mulai gelap, Ariani mengajak untuk pulang karena merasa situasinya tidak baik.
Dalam perjalanan menuju SP12, tepatnya di Blok 6 dekat sebuah jembatan, kondisi Ariani tiba-tiba berubah: ia tampak goyah, menggerakkan tangan, dan kakinya bergerak tidak beraturan.
Menduga Ariani Mulai Kehilangan Kesadaran
Tidak lama kemudian, Ariani terjatuh ke belakang dan terlempar ke jalan.
Saat Bombat dan Yandri menoleh, sebuah mobil diperkirakan Avanza Veloz berwarna abu-abu melaju kencang dari arah SP3 menuju SP12.
Mobil tersebut langsung melindas tubuh Ariani, namun tidak berhenti tetapi menancap gas meninggalkan korban dengan kaca mobil tertutup.
Karena panik melihat temannya terlindas mobil, Bombat mengerem mendadak sehingga motor di belakang menabrak dan menyebabkan mereka terjatuh. Salah satu teman laki-laki langsung melarikan diri karena ketakutan.
Bombat berusaha menghampiri Ariani, namun korban sudah tidak memberi respons. Ia kemudian memutuskan pulang sebelum warga tiba di lokasi.
Hasil Olah TKP Polisi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyimpulkan kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Mio X Ride hitam TNKB PT 3406 LC yang dikendarai YY (15) dengan dua penumpang, YW (13) dan AT (15).
“Berdasarkan hasil olah TKP, pengendara diduga mengendarai motor dalam pengaruh minuman beralkohol dari arah SP3 menuju SP12,” ujar Iptu Hempy Ona, asie Humas Polres Mimika.
“Sesampainya di TKP, penumpang AT kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan,” tambah Hempy.
Akibat kecelakaan tersebut, AT mengalami luka berat pada kepala dan tubuh, dan dinyatakan meninggal dunia.
Dua korban lain tidak mengalami luka serius. Personel Satlantas mengevakuasi korban ke RSUD Mimika.
Pemulangan Jenazah
Pada Selasa 29 Desember 2025, jenazah Ariani Tabuni telah diambil keluarga untuk dibawa ke rumah duka.
“Jenazah korban sudah diambil keluarga sekitar pukul 12.40 ke rumah duka,” ujar Lucky, Humas RSUD Mimika.
Hingga kini, pengemudi mobil yang diduga melindas korban dan melarikan diri masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










