ADVERTISEMENT
Senin, Januari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Serahkan Tersangka dan BB Tiga Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan

Pengembangan dilakukan hingga Tim mengamankan dua tersangka lainnya yakni berinisial I yang menyimpan Sabu dalam karburator motor dan berbagai wadah lainnya.

3 Desember 2025
0
Polres Mimika Serahkan Tersangka dan BB Tiga Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan BB (barang bukti) tiga perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan BB (barang bukti) tiga perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32 pada Selasa 2 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Tersangka dan BB diterima oleh Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H, Jaksa Muda pada Kejaksaan Negeri Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah proses administrasi selesai, seluruh tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Timika untuk menunggu proses persidangan

Baca Juga

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Iptu Hempy Ona,SE, Kasihumas Polres Mimika menjelaskan tiga tersangka terkait perkara Narkotik itu yakni,

  1. Perkara LP/A/16/VIII/2025 dengan tersangka berinisial MFISAM Alias VIKI

Kasus ini terungkap tanggal 20 Agustus 2025 setelah Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Iptu Heri Setia Budi melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jalan Yos Sudarso, depan SMA Negeri 1 Timika.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial V, beserta barang bukti berupa beberapa paket sabu yang disimpan dalam botol bekas collagen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, satu unit handphone Xiaomi Redmi 15C warna hijau.

  1. Perkara LP/A/19/VIII/2025 dengan tersangka berinisial K

Kasus ini terungkap pada 28 Agustus 2025. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Depok menuju Mimika melalui jasa pengiriman JNE.

Setelah dilakukan monitoring, tersangka berinisial K berhasil diamankan saat menerima paket berisi Sabu yang disamarkan bersama dua potong pakaian.

Modus pelaku adalah mengedarkan sabu melalui media sosial Instagram dan metode “tempel” di berbagai lokasi di Kabupaten Mimika.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, satu paket sedang sabu, dua potong baju sebagai wadah penyamaran dan  plastik pembungkus paket.

  1. Perkara LP/A/20/VIII/2025 dengan trsangka berinisial I, dan T

Kasus ini terungkap tanggal 2 September 2025. Tim Opsnal mengamankan tersangka berinisial I di Jalan Pattimura Jalur 9.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan bukti transaksi Narkotika yang mengarah pada jaringan peredaran Sabu.

Pengembangan dilakukan hingga Tim mengamankan dua tersangka lainnya yakni berinisial I yang menyimpan Sabu dalam karburator motor dan berbagai wadah lainnya.

Kemudian tersangka berinisial T, yang bertugas membantu mengedarkan sabu kepada konsumen.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Adapun barang bukti yang diserahkan mencakup, Handphone para tersangka, paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, sedotan plastic dan celana jeans.

Barang bukti lainnya berupa wadah penyamaran Sabu (karburator motor), paket Lion Parcel atas nama Rahmat Zaipul. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

26 Januari 2026
Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

26 Januari 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

26 Januari 2026
Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

26 Januari 2026
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

26 Januari 2026
Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

26 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
FPK Mimika Benahi Data 31 Paguyuban dan Luncurkan Aplikasi untuk Penguatan Kerukunan

FPK Mimika Benahi Data 31 Paguyuban dan Luncurkan Aplikasi untuk Penguatan Kerukunan

Situasi Mimika Terkini Pasca Penemuan Dua Jenazah, Ini Pernyataan AKBP Billyandha Hildiario Budiman

Situasi Mimika Terkini Pasca Penemuan Dua Jenazah, Ini Pernyataan AKBP Billyandha Hildiario Budiman

Gallery Foto Musdat LMHA Kamoro/Mimika Wee Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Gallery Foto Musdat LMHA Kamoro/Mimika Wee Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id