ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Serahkan Tersangka dan BB Tiga Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan

Pengembangan dilakukan hingga Tim mengamankan dua tersangka lainnya yakni berinisial I yang menyimpan Sabu dalam karburator motor dan berbagai wadah lainnya.

3 Desember 2025
0
Polres Mimika Serahkan Tersangka dan BB Tiga Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan BB (barang bukti) tiga perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan BB (barang bukti) tiga perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32 pada Selasa 2 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Tersangka dan BB diterima oleh Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H, Jaksa Muda pada Kejaksaan Negeri Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah proses administrasi selesai, seluruh tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Timika untuk menunggu proses persidangan

Baca Juga

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Iptu Hempy Ona,SE, Kasihumas Polres Mimika menjelaskan tiga tersangka terkait perkara Narkotik itu yakni,

  1. Perkara LP/A/16/VIII/2025 dengan tersangka berinisial MFISAM Alias VIKI

Kasus ini terungkap tanggal 20 Agustus 2025 setelah Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Iptu Heri Setia Budi melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jalan Yos Sudarso, depan SMA Negeri 1 Timika.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial V, beserta barang bukti berupa beberapa paket sabu yang disimpan dalam botol bekas collagen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, satu unit handphone Xiaomi Redmi 15C warna hijau.

  1. Perkara LP/A/19/VIII/2025 dengan tersangka berinisial K

Kasus ini terungkap pada 28 Agustus 2025. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Depok menuju Mimika melalui jasa pengiriman JNE.

Setelah dilakukan monitoring, tersangka berinisial K berhasil diamankan saat menerima paket berisi Sabu yang disamarkan bersama dua potong pakaian.

Modus pelaku adalah mengedarkan sabu melalui media sosial Instagram dan metode “tempel” di berbagai lokasi di Kabupaten Mimika.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, satu paket sedang sabu, dua potong baju sebagai wadah penyamaran dan  plastik pembungkus paket.

  1. Perkara LP/A/20/VIII/2025 dengan trsangka berinisial I, dan T

Kasus ini terungkap tanggal 2 September 2025. Tim Opsnal mengamankan tersangka berinisial I di Jalan Pattimura Jalur 9.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan bukti transaksi Narkotika yang mengarah pada jaringan peredaran Sabu.

Pengembangan dilakukan hingga Tim mengamankan dua tersangka lainnya yakni berinisial I yang menyimpan Sabu dalam karburator motor dan berbagai wadah lainnya.

Kemudian tersangka berinisial T, yang bertugas membantu mengedarkan sabu kepada konsumen.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Adapun barang bukti yang diserahkan mencakup, Handphone para tersangka, paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, sedotan plastic dan celana jeans.

Barang bukti lainnya berupa wadah penyamaran Sabu (karburator motor), paket Lion Parcel atas nama Rahmat Zaipul. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    654 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
FPK Mimika Benahi Data 31 Paguyuban dan Luncurkan Aplikasi untuk Penguatan Kerukunan

FPK Mimika Benahi Data 31 Paguyuban dan Luncurkan Aplikasi untuk Penguatan Kerukunan

Situasi Mimika Terkini Pasca Penemuan Dua Jenazah, Ini Pernyataan AKBP Billyandha Hildiario Budiman

Situasi Mimika Terkini Pasca Penemuan Dua Jenazah, Ini Pernyataan AKBP Billyandha Hildiario Budiman

Gallery Foto Musdat LMHA Kamoro/Mimika Wee Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Gallery Foto Musdat LMHA Kamoro/Mimika Wee Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id