TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan BB (barang bukti) tiga perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32 pada Selasa 2 Desember 2025.
Tersangka dan BB diterima oleh Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H, Jaksa Muda pada Kejaksaan Negeri Mimika.
Setelah proses administrasi selesai, seluruh tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Timika untuk menunggu proses persidangan
Iptu Hempy Ona,SE, Kasihumas Polres Mimika menjelaskan tiga tersangka terkait perkara Narkotik itu yakni,
- Perkara LP/A/16/VIII/2025 dengan tersangka berinisial MFISAM Alias VIKI
Kasus ini terungkap tanggal 20 Agustus 2025 setelah Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Iptu Heri Setia Budi melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jalan Yos Sudarso, depan SMA Negeri 1 Timika.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial V, beserta barang bukti berupa beberapa paket sabu yang disimpan dalam botol bekas collagen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diserahkan antara lain, satu unit handphone Xiaomi Redmi 15C warna hijau.
- Perkara LP/A/19/VIII/2025 dengan tersangka berinisial K
Kasus ini terungkap pada 28 Agustus 2025. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Depok menuju Mimika melalui jasa pengiriman JNE.
Setelah dilakukan monitoring, tersangka berinisial K berhasil diamankan saat menerima paket berisi Sabu yang disamarkan bersama dua potong pakaian.
Modus pelaku adalah mengedarkan sabu melalui media sosial Instagram dan metode “tempel” di berbagai lokasi di Kabupaten Mimika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Barang bukti yang diserahkan antara lain, satu paket sedang sabu, dua potong baju sebagai wadah penyamaran dan plastik pembungkus paket.
- Perkara LP/A/20/VIII/2025 dengan trsangka berinisial I, dan T
Kasus ini terungkap tanggal 2 September 2025. Tim Opsnal mengamankan tersangka berinisial I di Jalan Pattimura Jalur 9.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan bukti transaksi Narkotika yang mengarah pada jaringan peredaran Sabu.
Pengembangan dilakukan hingga Tim mengamankan dua tersangka lainnya yakni berinisial I yang menyimpan Sabu dalam karburator motor dan berbagai wadah lainnya.
Kemudian tersangka berinisial T, yang bertugas membantu mengedarkan sabu kepada konsumen.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Adapun barang bukti yang diserahkan mencakup, Handphone para tersangka, paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, sedotan plastic dan celana jeans.
Barang bukti lainnya berupa wadah penyamaran Sabu (karburator motor), paket Lion Parcel atas nama Rahmat Zaipul. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










