TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika pada Senin malam, 24 November 2025.
Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Heri Setiabudi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu di Jalan Hasanuddin Arena Lama.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing AN (29) dan seorang perempuan berinisial I (27). Keduanya diketahui tinggal di kawasan yang sama.
Barang bukti yang disita antara lain:
Tujuh paket plastik klip bening kecil berisi Sabu, satu potongan pipet warna putih sebagai alat takar, satu bundel plastik klip bening kecil.
Termasuk satu tas kecil warna hitam, dua ponsel Realme C17 dan iPhone 11 serta Uang tunai Rp5.550.000.
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa Tim Opsnal sebelumnya menerima informasi mengenai aktivitas peredaran Narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mencurigai salah satu rumah yang sering didatangi orang berbeda.
Berdasarkan kecurigaan itu, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AN serta I. Dari tangan keduanya, ditemukan tujuh paket sabu yang diduga milik AN.
Dalam pemeriksaan, I mengakui bahwa dirinya kerap membantu menjual sabu milik AN kepada para pembeli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










