TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 50 perusahaan dari berbagai sektor di Kabupaten Mimika mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Struktur Skala Upah, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), serta Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika pada Selasa 18 November 2025 di salah satu hotel di Timika.
Selfina Pappang, Sekretaris Disnakertrans Mimika, menjelaskan masih banyak perusahaan yang belum memahami penyusunan struktur skala upah.
Oleh karena itu, melalui Bimtek ini, Selfina berharap seluruh peserta bisa mulai menerapkan sistem tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
“Kita berharap sekitar 50 perusahaan yang ikut hari ini bisa mulai menerapkan struktur skala upah. Ke depan, kami juga ingin menjaring lebih banyak perusahaan agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaatnya,” jelas Selfina.
Terkait penerapan upah di Mimika, Selfina menyebutkan bahwa penyesuaiannya tetap melihat klasifikasi usaha.
Untuk UMKM misalnya, kemampuan membayar upah sering kali belum setara dengan UMK yang berlaku.
“UMKM biasanya mengikuti kesepakatan dan kemampuan usaha. Tapi untuk perusahaan besar, kami berharap mereka sudah menerapkan UMK,” pungkasnya.
“Selain itu, struktur skala upah bukan hanya soal nominal UMK, tetapi juga mempertimbangkan jabatan dan masa kerja,” terangnya.
Mewakili Pemerintah Daerah Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperkuat regulasi
Dan mendukung setiap langkah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










