TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 81 bahan baku anak panah disita personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu 12 November 2025.
Puluhan bahan baku anak panah itu, disita di Terminal Kedatangan Bandara dari seorang penumpang yang baru tiba dari Distrik Sinak, Kabupaten Puncak.
Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika menjelaskan, penyitaan tersebut berawal dari kecurigaan anggota piket jaga terhadap salah satu penumpang, yang membawa dua bungkusan kain dan satu paket berlakban coklat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isi bungkusan tersebut adalah bahan baku pembuatan anak panah.
“Ketika diperiksa, yang bersangkutan tidak bersedia menyebutkan identitas diri maupun menunjukkan kartu identitas,” jelas Hempy.
Dikatakan, yang bersangkutan hanya mengatakan akan datang ke kantor polisi untuk mengambil barang tersebut, lalu pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Dua anggota Polri yang berada di lokasi kejadian turut menjadi saksi. Sementara barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Bandara untuk proses pemeriksaan dan pemusnahan lebih lanjut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










