ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home MRP

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

Pemohon menilai perubahan struktur pemerintahan daerah melalui UU 2/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 membawa konsekuensi serius terhadap kewenangan MRP.

12 November 2025
0
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

Pemohon saat sidang Konfirmasi Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025 melalui online (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang konfirmasi penarikan permohonan Perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025.

Perkara tersebut menangani pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

ADVERTISEMENT

Pada sidang yang berlangsung, Selasa 11 November 2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Pemohon melalui kuasanya menyampaikan penarikan permohonan perkara tersebut secara daring.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip Humas MK, permohonan uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili Elisa Stepanus Banundi dan Joyce Meyer Giay.

Baca Juga

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

Pemohon menguji beberapa pasal dalam UU Otsus Papua karena dinilai mengurangi kewenangan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dalam melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu dihadiri kuasa hukum Pemohon, Agust Giay Bedu, yang hadir secara daring.

Agust menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi pencabutan permohonan dan berencana untuk mengajukan kembali setelah dilakukan perbaikan berkas.

“Betul, kami sudah mengirim surat. Kami akan mengajukan kembali setelah memperbaiki permohonan,” ujar Agust di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa MK menghormati keputusan Pemohon.

“Pada prinsipnya setiap perkara yang masuk ke MK akan ditangani dengan sebaik-baiknya, secara transparan dan akuntabel. Jadi untuk perkara 193 dicabut, ya,” ujar Arief.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025, MRP yang diwakili Elisa Stepanus Banundi dan Joyce Meyer Giay, melalui kuasa hukum Agust Giay Bedu, menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU Otsus Papua yang baru justru berpotensi mengurangi peran MRP dalam proses pembentukan DPRK.

Pemohon menilai perubahan struktur pemerintahan daerah melalui UU 2/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 membawa konsekuensi serius terhadap kewenangan MRP.

Pemohon menilai, mekanisme pengangkatan anggota DPRK yang semestinya mempertimbangkan persetujuan MRP kini menjadi lebih terbatas.

Hal itu dianggap tidak sejalan dengan semangat awal Otonomi Khusus Papua yang menjamin peran masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Pemohon mempermasalahkan perubahan proporsi keanggotaan DPRK dari ¼ (seperempat) menjadi ⅓ (sepertiga) sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UU 2/2021.

Perubahan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) serta Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Kajian yang dibuat pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat secara menyeluruh. Ada suku yang mengatasnamakan suku lain, padahal setiap suku di Papua memiliki kedaulatan sendiri,” kata Agust Giay Bedu dalam sidang perdana di MK pada Rabu (29/10/2025). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

13 Januari 2026
Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

13 Januari 2026
Wapres Gibran Tiba di Biak Disambut Gubernur Mathius Fakhiri, Berikut Agenda Kunjungannya

Wapres Gibran Tiba di Biak Disambut Gubernur Mathius Fakhiri, Berikut Agenda Kunjungannya

13 Januari 2026
Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

13 Januari 2026
Warga Ber-KTP Puncak di Kwamki Narama Segera Dipulangkan, Pendataan Pekan Ini

Warga Ber-KTP Puncak di Kwamki Narama Segera Dipulangkan, Pendataan Pekan Ini

13 Januari 2026
Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

13 Januari 2026

POPULER

  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2456 shares
    Bagikan 982 Tweet 614
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Tahun 2025 Cerai Gugat Mendominasi, Banyak Janda Baru di Mimika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id