ADVERTISEMENT
Minggu, Maret 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home MRP

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

Pemohon menilai perubahan struktur pemerintahan daerah melalui UU 2/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 membawa konsekuensi serius terhadap kewenangan MRP.

12 November 2025
0
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

Pemohon saat sidang Konfirmasi Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025 melalui online (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang konfirmasi penarikan permohonan Perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025.

Perkara tersebut menangani pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

ADVERTISEMENT

Pada sidang yang berlangsung, Selasa 11 November 2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Pemohon melalui kuasanya menyampaikan penarikan permohonan perkara tersebut secara daring.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip Humas MK, permohonan uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili Elisa Stepanus Banundi dan Joyce Meyer Giay.

Baca Juga

Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

Romario Moromako Ditikam di Pelabuhan Poumako, Polisi Buruh Pelaku

Pemohon menguji beberapa pasal dalam UU Otsus Papua karena dinilai mengurangi kewenangan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dalam melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu dihadiri kuasa hukum Pemohon, Agust Giay Bedu, yang hadir secara daring.

Agust menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi pencabutan permohonan dan berencana untuk mengajukan kembali setelah dilakukan perbaikan berkas.

“Betul, kami sudah mengirim surat. Kami akan mengajukan kembali setelah memperbaiki permohonan,” ujar Agust di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa MK menghormati keputusan Pemohon.

“Pada prinsipnya setiap perkara yang masuk ke MK akan ditangani dengan sebaik-baiknya, secara transparan dan akuntabel. Jadi untuk perkara 193 dicabut, ya,” ujar Arief.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025, MRP yang diwakili Elisa Stepanus Banundi dan Joyce Meyer Giay, melalui kuasa hukum Agust Giay Bedu, menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU Otsus Papua yang baru justru berpotensi mengurangi peran MRP dalam proses pembentukan DPRK.

Pemohon menilai perubahan struktur pemerintahan daerah melalui UU 2/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 membawa konsekuensi serius terhadap kewenangan MRP.

Pemohon menilai, mekanisme pengangkatan anggota DPRK yang semestinya mempertimbangkan persetujuan MRP kini menjadi lebih terbatas.

Hal itu dianggap tidak sejalan dengan semangat awal Otonomi Khusus Papua yang menjamin peran masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Pemohon mempermasalahkan perubahan proporsi keanggotaan DPRK dari ¼ (seperempat) menjadi ⅓ (sepertiga) sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UU 2/2021.

Perubahan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) serta Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Kajian yang dibuat pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat secara menyeluruh. Ada suku yang mengatasnamakan suku lain, padahal setiap suku di Papua memiliki kedaulatan sendiri,” kata Agust Giay Bedu dalam sidang perdana di MK pada Rabu (29/10/2025). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

28 Februari 2026
Area Bandara Merauke dalam Pengamanan Ketat Satgas Yon Parako 466 Pasgat

Area Bandara Merauke dalam Pengamanan Ketat Satgas Yon Parako 466 Pasgat

28 Februari 2026
Romario Moromako Ditikam di Pelabuhan Poumako, Polisi Buruh Pelaku

Romario Moromako Ditikam di Pelabuhan Poumako, Polisi Buruh Pelaku

28 Februari 2026
Percepatan Implementasi Program Nasional, Seluruh Pimpinan Daerah se- Indonesia Berkumpul di Bogor

Percepatan Implementasi Program Nasional, Seluruh Pimpinan Daerah se- Indonesia Berkumpul di Bogor

28 Februari 2026
Ilustrasi Beras SPPH dan Minyakkita (Foto:ist/Koranpapua.id)

Tekan Lajunya Harga Pangan Strategis di Papua Raya, Beras SPHP dan Minyakita Jadi Instrumen Penting

28 Februari 2026
Dampak Pemotongan Transfer Pusat, Pemprov Papua Tengah Hentikan Menerima Proposal Bantuan

Dampak Pemotongan Transfer Pusat, Pemprov Papua Tengah Hentikan Menerima Proposal Bantuan

28 Februari 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Seorang Wanita Ditemukan Tewas dalam Kios, Polisi Amankan Tali Rafia di TKP

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id