“Kita harus hati-hati sekali, terutama bagi teman-teman yang berada di Pokja. Laksanakan kegiatan sesuai aturan. Kalau keluar dari aturan, pasti akan menimbulkan masalah. Dana negara itu harus dipertanggungjawabkan”.
TIMIKA, Koranpapua.id- Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Keempat ASN tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang mengakibatkan kerugian negeri hingga puluhan miliar.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyampaikan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap empat ASN tersebut.
“Sebagai sesama rekan kerja, tentu kita cukup prihatin juga dengan kasus itu. Tapi ini kan persoalannya cukup teknis, mungkin ada hal-hal tertentu sehingga mereka akhirnya ditahan,” ujar Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika kepada awak media, Senin 3 November 2025.
Abraham menjelaskan, pemerintah daerah akan berupaya memberikan perhatian dan dukungan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Salah satu bentuk dukungan adalah menyiapkan pendampingan hukum apabila dibutuhkan.
“Dari pemerintah, kami akan berupaya memberikan kontribusi, misalnya melalui pendampingan sesuai permintaan mereka,” ujar Abraham.
“Mereka (tersangka-Red) meminta agar pemerintah membantu menyiapkan pengacara. Namun, sejauh ini kami belum menerima arahan langsung dari bapak bupati terkait hal tersebut,” jelasnya.
Selain empat ASN yang telah ditetapkan tersangka, Abraham menyebut satu orang lagi ASN dari dinas yang sama juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
“Hari ini ada satu orang lagi yang dipanggil, tapi kami belum tahu apakah dia akan ditahan atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abraham mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kita harus hati-hati sekali, terutama bagi teman-teman yang berada di Pokja. Laksanakan kegiatan sesuai aturan. Kalau keluar dari aturan, pasti akan menimbulkan masalah. Dana negara itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dan menahan empat ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Dinas PUPR Mimika.
Mereka masing-masing berinisial DJ (Ketua Pokja), HW, RJW, dan M (Anggota Pokja). Keempat tersangka diduga ikut berperan dalam memenangkan PT KMP sebagai pemenang tender proyek tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










