Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Mimika.
TIMIKA, Koranpapua.id- Razia Minuman Keras (Miras) lokal di Pelabuhan Poumoko, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali digelar.
Pada pelaksanaan razia, Senin 27 Oktober 2025, aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersama Satpol PP dan Lanal Timika, berhasil mengamankan 76 liter Miras lokal.
Puluhan liter Miras tersebut merupakan milik penumpang KM Sirimau yang tiba di Pelabuhan Pomako, dini hari tadi.
Iptu Frits Gerald Marselino Nanlohy, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah rutin kepolisian dalam menekan peredaran Miras lokal yang kerap diselundupkan melalui jalur laut.
“Razia ini merupakan upaya rutin untuk menekan masuknya minuman keras lokal melalui jalur laut. Kami akan terus tingkatkan pengawasan agar pelabuhan tetap aman dan tertib,” ujar Kapolsek.
Dikatakan, sekitar pukul 01.30 WIT, personel gabungan telah bersiaga di dermaga Pelabuhan Poumako menunggu kedatangan kapal penumpang KM Sirimau dari Dobo.
Setibanya kapal pada pukul 02.15 WIT, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang maupun muatan kapal.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 06.30 WIT. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 76 liter minuman keras lokal jenis sopi yang dikemas dalam berbagai wadah.
Diantaranya 92 plastik bening ukuran 600 m, 7 botol mineral 600 ml, 8 botol mineral 1.500 ml, 1 jeriken ukuran 5 liter.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur,” tambahnya.
Kapolsek memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Mimika.
“Upaya ini akan terus kami tingkatkan demi menciptakan lingkungan pelabuhan yang aman, tertib, dan bebas dari minuman keras,” tegas Iptu Frits.
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










